Risiko menurut PJOK 44/2020 merupakan potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Hal ini tentunya berlaku di setiap aktivitas manusia, salah satunya yaitu dalam lingkup perekonomian. Dalam menjalankan suatu usaha, tentunya perlu untuk membuat langkah agar dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan. Salah satu caranya yaitu melakukan manajemen risiko. Manajemen risiko menurut SEOJK 8/2021 yaitu serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha perusahaan. Dalam hal ini, sektor usaha yang akan dibahas yaitu perasuransian. Asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak dibidang pertanggungan ulang risiko, jasa pe...
TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) SERTA STRATEGI MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI
TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) A. TANTANGAN MENENTUKAN PEMASOK Tantangan dalam menentukan pemasok adalah untuk mewujudkan nilai yang akan memenuhi kebutuhan pelanggan. Menurut I Nyoman Pujawan (2005), terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam mengelola rantai pemasok, yaitu: 1. Kompleksitas struktur rantai pemasok a. Melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda b. Perbedaan biaya, zona waktu dan budaya antar perusahaan 2. Ketidakpastian a. Ketidakpastian permintaan b. Ketidakpastian pasokan: lead time pengiriman, harga dan kualitas bahan baku c. Ketidakpastian internal: kerusakan mesin, kinerja mesin yang tidak sempurna, ketidakpastian kualitas produk B...