A. BENTUK STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman (1984)
merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/atau dipengaruhi
oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri
(2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk
kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders-nya
(shareholders, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat,
analis dan pihak lain).
Mengacu pada pengertian stakeholders diatas,
maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan
sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat.
Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak,
lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana.
Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas
kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan.
Clarkson membagi
stakeholder menjadi dua, yaitu :
1. Stakeholder primer,
didefinisikan sebagai pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan
organisasi tidak dapat bertahan. Contohnya pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan,
pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu
perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem stakeholder
primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok
kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang
berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis
dengan kelompok ini.
2. Stakeholder sekunder,
didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan,
tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu
penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya pemerintah setempat,
pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi
mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis
perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media
massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007) membagi stakeholders menjadi
sebagai berikut :
1. Stakeholders Internal dan Stakeholders Eksternal
Stakeholders internal adalah stakeholders yang
berada di dalam lingkungan organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang
saham (shareholder). Sedangkan stakeholders eksternal adalah stakeholders yang
berada di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen
atau pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible, investor, licensing partner dan lain-lain.
2. Stakeholders Primer, Sekunder dan Marjinal
Tidak semua elemen
dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu
menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders
primer, stakeholders yang kurang penting disebut stakeholders sekunder
dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal. Urutan
prioritas ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama.
Urutan ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.
3. Stakeholders Tradisional dan Stakeholders Masa
Depan
Karyawan dan
konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional,
karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa
depan adalah stakeholders pada masa yang akan datang
diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa,
peneliti dan konsumen potensial.
4. Proponents,
Opponents, dan Uncommitted
Diantara stakeholders ada
kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents)
dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu
mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat
permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang
proposional.
5. Silent
Majority dan Vocal
Minority
Dilihat dari
aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung
perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya
secara vocal (aktif) namun ada pula yang menyatakan secara silent (pasif).
B. STEREOTYPE, PREJUDICE, STIGMA SOSIAL
Perusahaan
pada dasarnya adalah suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik
yang hanya di miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota-anggota
korporasi tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.
Dalam
kaitannya dengan perbedaan budaya dan pola hidup yang ada sebagai lingkungan
perusahaan yang bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting
di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu
komnitas dengan komunitas lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan
interaksi sosial yang intensif.
Penyebaran
pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan)
kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga
difusi (pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.
Dapat
di identifikasi bahwa dominasi pengaruh global lebih kuat dari pada budaya
komunitas indonesia itu sendiri. Penggunaan budaya dominan akan semakin sering di
akulturasi dan berjalan dengan baik, kekuatan pengaruh budaya semakin dapat
menjadikan budaya yang dominan sebagai acuan untuk bertindak dan bertingkah
laku.
Lintas
budaya menjadi suatu proses yang umum terjadi, hal ini karena komunikasi sangat
mudah terjangkau, dan interaksi antar kelompok yang berbeda sangat mudah
terjadi. Oleh karena itu segala kegiatan yang menjadi dasar bagi aktivitas
perusahaan yang mengandung proses lintas budaya.
Perbedaan
pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah-masalah
intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya
pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang
malas-malas, tidak mau maju, dan sebagainya. Memungkinkan perlunya suatu usaha
untuk melakukan monitoring, evaluasi dan audit sosial terhadap
berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertentu yang memang
berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam
interaksi sosial akan muncul di dalamnya identitas yang mencirikan golongan
sosial dari individu yang bersangkutan berupa atribut-atribut atau ciri-ciri,
tanda, gaya bicara yang membedakan dengan atribut dari sukubangsa. Hubungan
antar sukubangsa yang ada dalam wilayah cenderung mengarah pada penguasaan,
maka akan muncul stereotype, prejudice, dan stigma sosial.
· Stereotype
adalah anggapan satu golongan terhadap
golongan lainnya dan biasanya anggapan ini berkaitan dengan keburukan-keburukan
kelompok lain.
· Prejudice merupakan
prasangka dari golongan satu terhadap golongan lainnya.
· Stigma adalah
suatu penilaian dari satu golongan terhadap golongan lainnya untuk berhati-hati
dan kalau bisa tidak berhubungan dengan golongan lain tersebut.
Stereotype,
prejudice dan stigma sosial muncul karena
pengalaman seorang individu dari golongan satu terhadap golongan lainnya dan
kemudian individu tersebut mengabarkan pengalamannya tersebut. Akibat dari
pengetahuan tentang sukubangsa lain dari golongan sosial lain akan dipakai
sebagai referensi dalam pengetahuan budayanya untuk beradaptasi dengan dengan
suku bangsa lain.
C. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau
perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul
sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap
perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa mempedulikan
kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan
meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka
konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan
sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan
memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya
mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder,
karyawan, customer, komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
D. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah
terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi
sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat
mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk
dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya
rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut
untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder
diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda
pola hidup.
E. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan
dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan,
termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan
dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja,
mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung
atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu
menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi
masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada
lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan
menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi
kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan
semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan
menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang
pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal
berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal,
disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
F. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan
sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan
kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang
dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut
berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan
evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan
evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada
dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara
berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek
sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan
kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi
tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan
pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung
sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah
ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam
pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk
mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau
organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang
harus dijalankan, seperti :
1. Aktivitas apa saja
yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang
menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
2. Bagaimana cara
melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu
tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn
sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur
dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang
dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Ketiga
bentuk aktivitas tersebut terangkai dalam suatu arena sehingga dengan demikian
menjadi sangat sederhana untuk merancang prosedur bagi pemantuan aktivitas yang
bersangkutan, apa yang terjadi dari hari ke hari dengan memonitor kegiatan dari
hari ke hari oleh pemegang buku catatan sosial.
Sehingga
dengan demikian seorang pemeriksa sosial adalah ‘teman yang mengkritik’
(idealnya oran luar) yang secara periodik memeriksa ‘buku’ dan menanyakan
pertanyaan lebih mendalam untuk membantu ketentuan organisasi secara sistematis
pada tingakat yang efektif dalam oprasi internalnya sebaik pada dampak
eksternalnya dalam kaitannya dengan kondisi sosial budaya baik secara intern
maupun ekstern korporasi. Dalam pelaksanaan aktivitas dalam organisasi atau
perusahaan dapat dicatat walaupun pada dasarnya ide–ide tersebut bukan berasal
dari visi dan misi dari organisasi atau perusahaan.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya
akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan
pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala
keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator
yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam
kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam
kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan
kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan
yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
Sumber :
G. CONTOH KASUS
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PT FREEPORT INDONESIA
Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika
dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang
seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai
penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang
sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua.
Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya
gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi
mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji,
namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan
tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di
sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai
pelanggaran hukum dan HAM.
ANALISIS PERMASALAHAN
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan
multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang
berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan
berkembang.
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia
disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen
pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia
diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara
lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3.
Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh
ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras
menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua
digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak
ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi
Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah
bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu
keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain.
Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik,
sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang
layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya
MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari
perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan
diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKUKAN PT FREEPORT
INDONESIA
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait,
mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat
Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang
dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan
hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi
fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi
ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses
berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah
mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok
sebesar 40 persen dalam 2 tahun. Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata
kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu
guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan
SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
UNDANG-UNDANG YANG TELAH DI LANGGAR
PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari
buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah
dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
· Pasal 139 :
“Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
· Pasal 140 : (1)
“Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari,
tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja.
(iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda
tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok
kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan
tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat
produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara
dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi
kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
· Pasal 22 : “Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap
negara”.
· PT Freeport
Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
· Selain
bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau
tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi
ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa
Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa
terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT
Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia
sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi
karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di
Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan
kualitas emas terbaik di dunia.
- Chariri. (2007). Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
- Clarkson. 1995. A Stakeholder Framework for Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance. The Academy of Management Review 20(1), 92–117.
- Freeman. 1984. Strategic Management: A Stakeholder Approach. Boston: Pitman Publishing.
- Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing.
- http://nurulseptia13.blogspot.co.id/2016/12/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder_20.html
- https://hakimfajrurachman.wordpress.com/2016/01/04/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder-lintas-budaya-dan-pola-hidup-audit-sosial/
- https://money.kompas.com/read/2012/06/06/12430369/Ini.Tanggapan.Freeport.soal.Ancaman.Mogok.Lagi
Komentar
Posting Komentar