A. PASAR DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasar
adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial
dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat
pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk
item pertukaran.
Persaingan
sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang
mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk
memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah
pihak.
Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam
pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
(Velazquez, 2005). Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa
mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang
berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar
perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen (Velazquez,
2005).
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis
produsen telah dikembangkan, masing-masing menekankan keseimbangan yang berbeda
antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen
pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan "due care"
dan pandangan biaya sosial.
Dengan
adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secara otomatis
terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlu mengambil
langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebas mendukung
alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu, adil,
menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang
berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa
bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis,
bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi
manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi
memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk
menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia. Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian
konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern
yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Menurut undang-undang no. 8 tahun 1999, pasal 1 butir
1, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Hukum yang mengatur terkait perlindungan konsumen
yaitu :
1. UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999, TENTANG PERLINDUNGAN
“Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan
atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.”
2.
PASAL 2 UU
NO. 8/1999, TENTANG ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
3. PASAL 3 UU
NO. 8/1999, TENTANG TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen
bertujuan :
· Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
· Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai
barang dan/atau jasa;
· Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
· Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
· Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
· Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
B. ETIKA IKLAN
Dalam
periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik
konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan
beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang.
Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain
itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak
beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat
ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik
menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik,
namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya. Di Indonesia
iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa
memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak
beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat
persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu
harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat
penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
Etika
periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI
menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
a. Tata
Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan
periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektifitas, estetika,
dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi :
·
Tata krama isi iklan
·
Tata krama raga iklan
·
Tata krama pemeran iklan
·
Tata krama wahana iklan
b. Tata
Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para
pelaku periklanan dalam meman!aatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua
pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
·
Jujur, benar, dan
bertanggung jawab
·
Bersaing secara sehat
· Melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku
C. PRIVASI
KONSUMEN
Privasi konsumen yaitu
kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama
transaksi atau konsumsi. Secara umu hak memperoleh privasi adalah hak untuk
tidak digangu. Dalam arti sempit, hak privasi dapat didefenisikan sebagai hak
seorang untuk memutuskan apa, pada siapa, dan beberapa banyak informasi tentang
dirinya yang boleh diungkapkan pada pihak lain. Beberapa pertimbangan diusulkan
sebagai kunci untuk menyembangkan kebutuhan bisnis dengan hak privasi
diantaranya :
a. Relevansi
b. Pemberitahuan
c. Persetujuan
d. Ketepatan
e. Tujuan
f. Penerima
D. MULTIMEDIA
ETIKA BISNIS
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang
menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan
gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam
perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan
konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak
diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan
pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan
sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu berita
yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama
dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link)
sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia
tersebut (biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan). Multimedia
dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil
perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan
dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung
menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki
kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan
berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player
dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah
diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan
kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human
Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan
apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia Platform
atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animasi. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV,
koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai
saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan :
· Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
· Tanggung jawab
sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi
bagi pekerja.
· Hak dan
kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan,
supplier dan pesaing.
· Etika dalam
berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia,
dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh
stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio,
penerbit buku, media massa, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat
dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan,
perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa,
organisasi sosial dan tata ruang kota. Media massa pun sangat berperan penting
dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat,
mereka lah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat,
hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi
bagi masyarakat.
E. ETIKA
PRODUKSI
Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui
eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan atau bila diartikan
secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai
guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada sehingga
dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat melindungi konsumen
dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan
harus ada dasar etika nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna
untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan produksi atau untuk dimengerti oleh
teman bisnis atau lawan bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi
dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak
sesuai dengan harapan. Oleh karena itu sangatlah penting etika dalam produksi
dengan adanya sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan
produksi dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksi yang
sesuai dengan etika atau peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis
ataupun bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah
tadi secara singkat sistem.
TANGGUNG JAWAB PRODUKSI
Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga
keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan
karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping.
TANGGUNG JAWAB PENJUALAN
Perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang
terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika-etika tersebut antara lain :
1.
Produsen harus
memperhatikan kualitas, mutu, bahan dari barang yang diproduksinya
2. Produsen harus memperhatikan
kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan untuk umat islam
3.
Produsen juga
harus memperhatikan keinginan konsumen
4.
Produsen harus
menaruh kejujuran diatas segalanya
5.
Produsen harus
bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
6.
Produsen harus
mematuhi hukum yang berlaku
7.
Produsen harus
menjaga lingkungan dalam proses produksinya
F. PEMANFAATAN
SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM,
permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Kualitas SDM yang
sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia
usaha
2.
Terbatasnya jumlah
lapangan kerja
3.
Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki
keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan
upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kemandirian bangsa.
G. ETIKA KERJA
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
Masalah
yang begitu kompleks yang sering dihadapi oleh para manajer adalah dalam
menghadapi tingkah laku karyawan. Keadaan ini bisa menjadi tekanan dan bahkan
tantangan dalam menerapkan aspek etika kerja seperti ketidak-jujuran, ketidak-disiplinan,
ketidak-adilan, kecurangan pertanggung-jawaban administrasi, keegoan, dsb.
Karena itu munculah perhatian yang besar bagaimana caranya agar para karyawan
dan tentunya juga manajer bekerja dengan standar etika tertentu. Etika kerja
adalah aturan normatif yang mengandung sistem nilai dan prinsip moral yang
merupakan pedoman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dalam
perusahaan.
Agregasi
dari perilaku karyawan yang beretika kerja merupakan gambaran etika kerja
karyawan dalam perusahaan. Karena itu etika kerja karyawan secara normatif
diturunkan dari etika bisnis. Konsekuensinya etika tidak diterapkan atau
ditujukan untuk para karyawan saja. Artinya kebijakan manajemen yang menyangkut
karyawan seharusnya pula beretika, misalnya keadilan dan keterbukaan dalam hal
kompensasi, karir, dan evaluasi kinerja karyawan. Jadi setiap keputusan etika
dalam perusahaan tidak saja dikaitkan dengan kepentingan manajemen tetapi juga
karyawan. Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan
atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip :
a. Melaksanakan
tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
b. Selalu
berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja
c. Saling
menghormati sesama karyawan
d. Membangun
kerja sama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan
e. Memegang
amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran
f.
Mananamkan kedisiplinan
bagi diri sendiri dan perusahaan
Menurut
Mathis dan Jackson, etika memiliki dimensi-dimensi konsekuensi luas, alternatif
ganda, akibat berbeda, konsekuensi tak pasti, dan efek personal.
A. KONSEKUENSI
LUAS
Keputusan etika membawa konsekuensi
yang luas. Misalnya, karena menyangkut masalah etika bisnis tentang pencemaran
lingkungan maka diputuskan penutupan perusahaan dan pindah ke tempat lain yang
jauh dari karyawan. Hal itu akan berpengaruh terhadap kehidupan karyawan,
keluarganya, masyarakat dan bisnis lainnya.
B. ALTERNATIF
GANDA
Beragam alternatif sering terjadi
pada situasi pengambilan keputusan dengan jalur di luar aturan. Sebagai contoh,
memutuskan seberapa jauh keluwesan dalam melayani karyawan tertentu dalam hal
persoalan keluarga sementara terhadap karyawan yang lain menggunakan aturan
yang ada.
C. AKIBAT
BERBEDA
Keputusan-keputusan dengan
dimensi-dimensi etika bisa menghasilkan akibat yang berbeda yaitu positif dan
negatif. Misalnya mempertahankan pekerjaan beberapa karyawan di suatu pabrik
dalam waktu relatif lama mungkin akan mengurangi peluang para karyawan lainnya
untuk bekerja di pabrik itu. Di satu sisi keputusan itu menguntungkan
perusahaan tetapi pihak karyawan dirugikan.
D. KETIDAKPASTIAN
Konsekuensi dari keputusan-keputusan bernuansa ketika sering tidak diketahui secara tepat.
Misalnya pertimbangan penundaan promosi pada karyawan tertentu yang hanya
berdasarkan pada gaya hidup dan kondisi keluarganya padahal karyawan tersebut
benar-benar kompeten.
E. EFEK
PERSONAL
Keputusan-keputusan etika sering
mempengaruhi kehidupan karyawan dan keluarganya, misalnya pemecatan terhadap
karyawan disamping membuat sedih si karyawan juga akan membuat susah
keluarganya. Misal lainnya, kalau para pelanggan asing tidak menginginkan
dilayani oleh “sales” wanita maka akan berpengaruh negatif pada masa
depan karir para “sales” tersebut. Dalam prakteknya penerapan etika
kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan
tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja.
Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang
egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan dikalangan karyawan.
Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu
kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam
membangun etika kerja para karyawan. Perusahaan dapat berperan dalam berbagai
bentuk upaya :
a. Membuat
kode etika kerja dengan melibatkan para karyawan
b. Pelatihan
tentang pengertian dan penerapan etika kerja
c. Melaksanakan
proses sosialisasi dan internalisasi etika kerja
d. Meningkatkan
komunikasi horisontal dan vertikal: formal dan informal
e. Meningkatkan
fungsi pengawasan kerja
f.
Memberikan penghargaan
kepada para karyawan yang beretika kerja tinggi sebagai motivasi bagi karyawan
lainnya dalam meningkatkan etika kerjanya.
H. HAK-HAK
PEKERJA
A. HAK
ATAS PEKERJAAN
Yaitu hak atas pekerjaan merupakan
hak asasi manusia, karena :
- Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikandirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
B. HAK
ATAS UPAH YANG ADIL
Yaitu hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa :
- Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
- Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa
prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
C. HAK
UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
Yaitu untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dankepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
- Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
- Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
D. HAK
ATAS PERLINDUNGAN KESEHATAN DAN KEAMANAN
Yaitu selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya
pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama
dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini,
paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan
menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Seberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan kerja :
- Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
- Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
- Jika
ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai
hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan
tersebuttetap dinilai baik.
E. HAK
UNTUK DIPROSES HUKUM SECARA SAH
Yaitu hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik
secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
F. HAK
UNTUK DIPERLAKUKAN SECARA SAMA
Yaitu pada prinsipnya semua pekerja
harus diperlakukan secara sama, secara adil. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam
hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang
didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacam nya adalah perlakuan
yang tidak adil.
G. HAK
ATAS RAHASIA PRIBADI
Yaitu karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi
dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah
persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik,
urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
H. HAK
ATAS KEKEKASAN SUARA HATI
Yaitu pekerja tidak boleh dipaksa
untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin
baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
I. HUBUNGAN
SALING MENGUNTUNGKAN
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation. Misalnya seperti hubungan desain dan
marketing yang memiliki hubungan dengan prinsip saling menguntungkan.
Desain
dan marketing memiliki hubungan yang amat erat sehingga keduanya amat
sulit dipisahkan. Amatlah penting untuk mengetahui hubungan antara keduanya, memahami
strategi keduanya serta menyadari bahwa hubungan antara desain dan marketing
adalah simbiosis mutualisme yaitu hubungan yang saling menguntungkan. Marketing
merupakan sebuah kegiatan bisnis untuk mempromosikan atau menjual produk dan service
termasuk didalamnya kegiatan riset dan advertising. Hubungan antara
desain dan marketing yang erat adalah bahwa desain yang baik membantu
orang memahami informasi yang ingin disampaikan oleh marketing.
J. PERSEPAKATAN
PENGGUNAAN DANA
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko.
Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah
dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
K.
CONTOH KASUS
KASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh Soffa Ihsan, Kamis, 14 Juli 2011, 09:09 WIB
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih
berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih
sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan
akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6
bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter
sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut
Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan
40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006
terkontaminasi E sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei
tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan
manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal
menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian
dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin
yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat
dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi
beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan
melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum
berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur,
seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan
adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan
oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif.
Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus
dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu
unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan
hukum.
Doktrin strict product liability masih tergolong baru
dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi
dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi
barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini
bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual
ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan
atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan
di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual
antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika
gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort),
hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai
penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum.
Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan
unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen,
karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah
yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk
membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum
administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan
instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara
pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa
konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara
konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict
product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal
1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual
bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual.
Menurut doktrin strict product liability, tergugat
dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu
membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal
membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang
dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi
Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip
konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum
dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat
menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun
1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang
patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah
“kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat,
pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang
merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan”
terhadap sebuah produk. Padahal,
pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada
kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
Sumber :
- http://fredyharyosaputro.blogspot.com/2017/06/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
- https://nindaalfionita10.wordpress.com/2016/11/11/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/
- https://investor.id/opinion/kasus-susu-formula-dan-perlindungan-konsumen
Komentar
Posting Komentar