A.
KORUPSI
Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk,
yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan, dan gratifikasi. Pengertian “korupsi” lebih ditekankan pada
perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk
keuntungan pribadi atau golongan. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan
tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi.
CONTOH KASUS KORUPSI
KPK JERAT EMIRSYAH SATAR TERKAIT DUGAAN SUAP
ROLLS-ROYCE
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia Kamis, 19/01/2017
15:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan
Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk
Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan dugaan
keterlibatan produsen mesin jet pesawat asal Inggris, Rolls-Royce, dalam
kasus yang menjerat Emirsyah Satar.
"Yup benar (terkait kasus Rolls-Royce),"
kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/1).
Saat ditanya keterkaitan antara Rolls-Royce dengan
peran Emirsyah, Agus enggan berkomentar. Ia akan menjelaskan lebih dalam saat
konferensi pers yang akan digelar sore ini.
Dilansir dari news.sky.com, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud
Office (SFO), mengungkap 12 tuduhan konspirasi tindak korupsi dan suap
Rolls-Royce di tujuh negara, salah satunya adalah Indonesia.
Produsen mesin pesawat militer dan sipil, kereta api,
kapal, kapal selam nuklir dan pembangkit listrik itu, disebut SFO, memberikan
suap sekitar Rp2,6 miliar atau US$2,2 juta dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver
Spirit kepada seseorang di Indonesia. Tidak disebut, siapa pihak yang menerima
suap tersebut.
Tujuan suap agar maskapai penerbangan plat merah
Garuda Indonesia membeli mesin Trent 700 milik Rolls-Royce.
Dilansir dari BBC.com, Pengadilan
Inggris memerintahkan Rolls-Royce untuk membayar denda dan biaya sebesar
£497 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ke SFO. Rolls-Royce pun menerima
putusan pengadilan tersebut.
Rolls-Royce mengakui perbuatannya, meminta maaf,
dan akan membayar denda yang telah ditetapkan.
Selain denda ke SFO, Rolls-Royce juga akan membayar
denda sebesar US$170 juta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dan
US$26 juta kepada para regulator Brasil.
Kesepakatan antara SFO dan Rolls-Royce, disetujui oleh
pengadilan, Selasa (17/1). Kesepakatan itu dikenal sebagai kesepakatan
penangguhan tuntutan (DPA).
Dalam Undang-undang Inggris pada tahun 2014,
perusahaan yang mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan dan
mau membayar denda yang besar dapat lepas dari penuntutan.
Selain Indonesia, Rolls-Royce juga terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan suap di Thailand, India, Rusia, Nigeria,
Tiongkok, dan Malaysia.
Di Thailand, Rolls-Royce setuju untuk membayar US$18,8
juta atau sekitar Rp240 miliar kepada para agen dari pemerintahan Thailand dan
karyawan Thai Airways. Para agen ini bertugas agar Thai Airways membeli mesin
T800 produksi Rolls-Royce.
Di China, Rolls-Royce setuju membayar uang sebesar $5
juta atau sekitar Rp66 miliar untuk CES, maskapai penerbangan milik negara,
agar membeli mesin T700.
Analisis
Dalam kasus ini, Rolls-Royce telah melanggar etika
bisnis karena memberikan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia
Tbk agar pihak Indonesia mau membeli mesin milik Rolls-Royce. Seharusnya,
Rolls-Royce dapat bersaing dengan sehat tanpa memberikan suap. Rolls-Royce
harus semakin meningkatkan kualitasnya sehingga produknya akan selalu dipilih
oleh konsumen. Selain itu, tindakan penerimaan suap yang dilakukan oleh mantan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk juga tidak dibenarkan. Karena
tindakannya hanya menguntungkan pribadi dan justru merugikan negara.
B. PEMALSUAN
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan
mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti
dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak
dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek adalah
catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
CONTOH KASUS PEMALSUAN
POLISI TANGKAP PELAKU PEMALSUAN METERAI DI BEKASI
Kanavino Ahmad Rizqo – detikNews, Jumat 24 Mar 2017, 16:47 WIB
Jakarta -
Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan meterai di Bekasi. Pelaku memalsukan
meterai untuk membantu kebutuhan pribadi.
"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan
pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy
F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman
Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan
mesin jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada
(20/3) di sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.
"Pelaku ditangkap pada 20 Maret 2017 di sebuah
kontrakan di Bekasi," ujar Hendy.
Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual
meterai tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami
kasus tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.
"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur
Hendy.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti dalam kasus ini, diantaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin
bor, pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga
palsu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985
tentang Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7
tahun penjara.
Analisis
Berdasarkan kasus di atas, tersangka telah melanggar
etika di dalam berbisnis. Tersangka telah melanggar prinsip otonomi, prinsip
kejujuran, dan prinsip integritas moral. Kegiatan pemalsuan materai merupakan
kegiatan yang tidak bertanggung jawab sebab hanya akan menguntungkan diri
sendiri dan merugikan orang lain, sebab pelaku tidak jujur kepada orang lain di
dalam menjalankan kegiatan usahanya.
C. PEMBAJAKAN
Pembajakan
adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di
hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi
pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak
cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
CONTOH
KASUS PEMBAJAKAN
KASUS
PEMBAJAKAN LAGU WALI DISIDANGKAN DI MALANG
Kompas.com
- 02/05/2013, 18:04 WIB
MALANG,
KOMPAS.com -- Kasus pembajakan lagu "Cari Jodoh", yang dicipta oleh
Apoy "Wali" dan dipopulerkan oleh band Wali, mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Dalam
sidang pertama itu, CEO Nagaswara, Jakarta, Rahayu Kertawiguna, hadir.
Nagaswara merupakan label rekaman musik yang memproduksi dan mengedarkan
lagu-lagu Wali. Selain mewakili label itu, Rahayu datang ke sidang tersebut
juga sebagai saksi atas kasus pembajakan yang diduga dilakukan oleh Malikul
Akbar Atjil.
Ketika
dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang
dilakukan oleh Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan.
"Akan
lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar
Rahayu.
Sebagai
pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu artis musik Indonesia, termasuk
artis musik Nagaswara, Rahayu memiliki kewajiban dan hak untuk ikut menjaga
karya mereka.
Diceritakan
oleh Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan Atjil itu. "Jangankan
memberi tahu, minta izin memakai lagu 'Cari Jodoh'-nya Wali saja tidak
dilakukan Atjil," katanya.
Menurut
Rahayu, akibat pembajakan lagu "Cari Jodoh" itu, sebagai pemegang hak
cipta karya tersebut pihaknya dirugikan oleh Atjil sebesar Rp 1 miliar. Dalam
laporannya yang dibuat pada 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama
Atjil belum diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak
distributor Malaysia Incitech bisa terus menjual lagu "Cari Jodoh"
Wali keluaran Atjil tanpa ada izin yang jelas.
Perkara
tersebut dimulai ketika lagu "Cari Jodoh" dibajak di Malaysia pada
2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di
Surabaya pada awal 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis
anti-pembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli
lagu "Cari Jodoh" dari Wali.
Analisis
Dari kasus diatas ditemukan bahwa adanya pembajakan
terhadap hak cipta atas lagu Wali Band yang dilakukan oleh Atjil (pelaku) yang
melanggar etika bisnis. Hal itu jelas merugikan banyak pihak, mulai dari
pemilik lagu tersebut sampai label yang menaungi Wali Band yaitu PT. Nagaswara.
Prinsip-prinsip etika bisnis yang dilanggar pelaku berupa prinsip kejujuran
serta prinsip keadilan. Dalam mencari keuntungan pelaku tidak jujur dalam
menjual karya musik, dan mengakibatkan adanya ketidakadilan kepada pihak yang
seharusnya mendapatkan keuntungan dari karya musik yang mereka komersialkan
secara legal. Diharapkan tidak ada kasus pembajakan seperti ini lagi karena
dalam berbisnis alangkah baiknya pebisnis yang ingin memperoleh keuntungan
melakukannya sesuai dengan ketetapan-ketetapan aturan dan undang-undang tentang
etika bisnis.
D. DISKRIMINASI
GENDER
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara.
Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan
martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua
agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia,
banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam
masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan
berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis
kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran
antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan
status tadi baik secara sosial ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan
terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur,
atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender.
Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan
sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi)
gender.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode
sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi
ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin
digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.
Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja
berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang
cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pembagian
tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER
ACE HARDWARE DAN INFORMA LARANG KARYAWATI BERJILBAB
Oleh Adiba
Hasan Pada 1/09/2015
17:00
LOMBOK (Arrahmah.com) – Pada Sabtu (29/8/2015), PT ACE Hardware Indonesia
(ACE) dan PT Home Center Indonesia (INFORMA) yang resmi dibuka di Lombok
Epicentrum Mall (LEM) menerapkan aturan dimana karyawannya dilarang menggunakan
jilbab. Aturan tersebut kini menimbulkan pro-kontra.
Saat jumpa pers usai launching, Direktur Operasional
ACE, Sugianto Wibawa menyatakan, pihaknya menerapkan keseragaman kepada seluruh
karyawan. Karyawan tidak diperbolehkan mengenakan simbol-simbol agama tertentu.
“Kami tidak mau tonjolkan satu agama disini. Semua harus kompak dan seragam,”
sebagaimana dikutip Radar Lombok, Ahad (30/8).
Menurutnya, ACE maupun INFORMA hanya berusaha membuat
semua karyawan kompak tanpa adanya unsur Suku, Ras dan Agama (SARA). Dia pun
tidak ingin dianggap membuat larangan bagi karyawan yang ingin menggunakan
jilbab. ” Kami punya aturan, semua harus kompak. Kalau ada yang pakai jilbab
maka semuanya harus pakai jilbab, tapi kalau ada yang tidak pakai jilbab maka
semuanya tidak boleh pakai jilbab,” ujarnya.
Sugianto melanjutkan, pihaknya telah menetapkan aturan
di ACE dan INFORMA Lombok bahwa semua karyawan tidak menggunakan jilbab. Dengan
aturan tersebut, karyawan yang keberatan atau tidak terima dengan aturan ini
bisa memilih untuk taat atau tidak menjadi karyawan lagi.
Pun jika ke depan ACE dan INFORMA membuka lowongan
pekerjaan, dia menegaskan hanya bisa menerima mereka yang tidak menggunakan
jilbab. Para pengguna jilbab tidak bisa diterima sebagai karyawan disana.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Operasional
INFORMA, Daniel Trisno. Bagi karyawan perempuan tidak diperkenankan mengenakan
jilbab ketika melayani pelanggan.
“Sebenarnya bukan dilarang, tapi ini aturan kami agar
semuanya kompak dan tidak ada unsur satu agama yang ditonjolkan,” ujarnya.
Aturan tidak boleh berjilbab hanya saat jam kerja.
“Bukan hanya tidak boleh mengenakan jilbab saja, karyawan juga kita larang
menggunakan aksesoris lainnya. Kalau setelah kerja silahkan terserah,”
lanjutnya.
Daniel Trisno menjelaskan bahwa, aturan ini bukan
berarti melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama tertentu. Apa yang
diterapkan dianggap untuk menghargai seluruh pemeluk agama. Iapun mencontohkan
ACE dan INFORMA di Aceh dimana seluruh karyawannya menggunakan jilbab. Karena
memang demikianlah aturan yang diterapkan perusahaan disana.
Respon Pemkot Mataram
Terkait pelarangan ini, Pemkot Mataram menyikapi dengan
serius. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) H.
Ahsanul Khalik langsung bertindak tegas. “Itu jelas melanggar Undang-Undang dan
Surat Edaran (SE) Walikota tahun 2014,” tegasnya kepada Radar Lombok, saat
dikonfirmasi.
Apapun alasannya kata Khalik, sebuah perusahaan tidak
boleh melarang karyawan menggunakan jilbab. Ia menyayangkan kasus ini terjadi
di Kota Mataram yang punya motto Maju dan Religius. Perusahaan yang menerapkan
aturan seperti ini bisa diberi sanksi.
Aturan yang dikutip Kadis adalah Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang menegaskan bahwa
perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Diskriminasi
yang dimaksud bisa atas dasar keyakinan, jenis kelamin atau yang lain.
Khalik menegaskan ini bukan masalah sepele. Terlebih
lagi adanya Surat Edaran (SE) Walikota yang melarang perusahaan manapun
menerapkan aturan larangan jilbab.” Ini masalah besar. Segera besok saya cek
ke lapangan,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans NTB H. Wildan juga mengungkapkan
hal yang sama. Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi di NTB
menerapkan larangan berjilbab bagi karyawan. “Ini harus segera diselesaikan
sekarang juga sebelum masyarakat resah,” ujarnya.
Alasan manajemen ACE dan INFORMA yang lebih
mengutamakan kekompakan dan keseragaman tidak bisa dibenarkan. Begitu juga
dengan dalih agar tidak adanya satu agama yang ditonjolkan. Aturan yang
diterapkan tersebut bisa melukai hati masyarakat NTB. “Ini katanya agar tidak
ada diskriminasi, tapi aturan yang diterapkan justru sangat diskriminatif,”
tegasnya.
Ia pun tidak ingin masalah ini berlarut-larut,
terlebih lagi ACE dan INFORMA baru sehari beroperasi. “Tadi saya sudah minta
Kabid dan Pengawas agar lansung turun ke lapangan, kita cek kebenarannya dulu
biar informasi tidak simpang siur,” pungkasnya.
Analisis
Berdasarkan kasus diatas, kasus ACE dan INFORMA yang
melarang karyawati untuk menggenakan hijab merupakan salah satu pelanggaran
dalam etika bisnis diskriminasi gender. Baik pria maupun wanita diberikan
kebebasan dalam berpakaian selama tidak melanggar norma maupun peraturan yang
berlaku. Kebijakan bahwa seleuruh karyawati diharuskan untuk
mengenakan hijab jika salah satu pegawai mengenakan saat bekerja tidak seharusnya
diterapkan mengingat tidak semua karyawati menganut kepercayaan yang sama.
E. KONFLIK
SOSIAL
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere
yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu
proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah
satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau
membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang
dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya
adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat,
keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual
dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap
masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik
antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan
hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
CONTOH KASUS KONFLIK SOSIAL
MENGINGAT KEMBALI AWAL MULA KASUS BANK CENTURY
Jumat
05 Dec 2014 03:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Bank Century bermula
dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut
umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan
biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Mulanya, pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI
Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang
Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat
di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank
Century.
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI)
menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan
tetap dapat beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V
Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan
penilaian, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual.
Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank
Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW)
Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah.
Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan.
Melalui Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur
BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank
Century ditetapkan sebagai bank gagal.
Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul
04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat
dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief
Surjowidjojo.
Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany,
Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank
Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik.
Kemudian dilanjutkan dengan penghentian seluruh
pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap
terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp
6,76 triliun.
Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam
pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal
tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian
negara.
Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen
lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada
perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.
Analisis
Berdasarkan kasus diatas, kasus bank century menjadi
kasus pelik yang tidak ada ujungnya. Secara etika bisnis, bank century
melakukan pelanggaran etika bisnis dimana bank century tidak dapat memberikan
penjelasan kepada nasabah mengenai dana nasabah yang hilang. Hal ini menjadi
konflik berkepanjangan antara pihak bank century dengan nasabah.
F. MASALAH
POLUSI
Polusi merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun
1982).
Segala sesuatu yang menyebabkan polusi disebut
polutan. Ada beberapa kriteria yang dapat disebut sebagai polutan, yaitu
apabila kadarnya melebihi batas normal, berada pada tempat yang tidak
semestinya, dan berada pada waktu yang tidak tepat. Ada beberapa macam polusi
atau pencemaran lingkungan, yaitu polusi tanah, polusi air, polusi udara, dan
polusi suara.
CONTOH KASUS MASALAH POLUSI
ASAP PABRIK TRIPLEKS DINILAI GANGGU AKTIVITAS WARGA
Senin, 12 Oktober 2015 − 07:08 WIB
BELOPA - Asap yang dikeluarkan pabrik tripleks
milik perusahaan PT Panply mulai dikeluhkan warga karena disebut mengganggu
aktivitas mereka dan mengancam kesehatan. Menurut warga sekitar asap ini
bersumber dari cerobong yang berada di depan pabrik.
Manager SDM PT Panply, Andi Masa, menjelaskan bahwa
tinggi cerobong asap yang dimaksud sudah sesuai ketentuan pemerintah.
"Setiap tahun pemerintah melalukan uji kelayakan, setiap tahun diperiksa,
jadi segalanya sudah melalui proses dan ketentuan baku," kata dia.
Jadi, ditambahkan Andi Masa dia tidak ingin
menyebutkan bahwa cerobong asap tersebut rendah karena telah melalui
pemeriksaan. Sementara itu anggota DPRD Luwu, Summang, secara terpisah mendesak
BLH Kabupaten Luwu agar segera turun tangan dan menyelidiki kebenarannya.
"Informasinya jika cerobong asap pabrik ini hanya
berkisar 10 meter hingga 15 meter, menurut saya itu cukup rendah dan
membahayakan kesehatan warga sekitar," ujar mantan aktifis Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) ini.
Bukan hanya mendesak BLH, Summang juga meminta agar
Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan kesehatan warga sekitar
dan mengambil laporan atau riwayat peneriksaan kesehatan warga yang tinggal di
wilayah ini baik di Puskesmas terdekat maupun di RSUD terdekat dalam kurun
beberapa bulan atau satu tahun terakhir.
Dari pengamatan di lapangan, tampak cerobong asap
dalam lingkungan pabrik mengeluarkan kepungan asap tebal setinggi 10 meter
hingga 15 meter. Posisi pabrik berada di pinggir pantai dekat pemukiman
penduduk tepatnya berada di timur rumah penduduk.
Jika terjadi angin laut atau angin yang mengarah baik
ke utara, selatan terlebih jika mengarah ke barat maka asap ini tentunya akan
mengepung pemukiman padat penduduk.
Analisis
Dalam kasus PT. Panply ini, perusahaan tersebut telah
melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang menyatakan bahwa bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan dan melanggar hak asasi masyarakat sekitar untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT. Panply mengaku bahwa tinggi cerobong
asap yang dimaksud sudah sesuai ketentuan pemerintah, namun menurut mantan
aktifis wahana
lingkungan
hidup,
cerobong asap pabrik masih terbilang rendah.
Tinggi cerobong asap yang sudah memenuhi standar pun,
jika perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan filtrasi, asap yang
dikeluarkan akan tetap membahayakan masyarakat sekitar. Maka dari itu,
perusahaan yang bersangkutan tidak boleh lalai untuk melakukan proses filtrasi.
Asap pabrik merupakan salah satu penyumbang polutan penyebab polusi udara.
Terdapat bahan-bahan kimia yang tekandung dalam asap pabrik. Kandungan asap
pabrik suatu industri seperti gas karbondioksida (CO2), karbon monoksida (CO), Sulfur Oksida (SO) dan partikulat
polutan lainnya menyebabkan degradasi lingkungan yang memicu terjadinya hujan
asam, global warming dan penyakit bawaan udara seperti emfisema, bronkitis,
bahkan kanker kulit apabila tidak dilakukan pengendalian pencemaran udara oleh
asap pabrik dengan baik.
Terkait dengan etika dalam berbisnis, dalam menjalankan
suatu perusahaan tentu berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. Artinya, suatu perusahaan harus mengantisipasi akibat
dari didirikannya industri tersebut bagi lingkungan sekitar. Dalam teori Teleologi,
terdapat teori Hak yang merupakan suatu aspek dari teori deontologi,
karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang
logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua
manusia itu sama. Oleh sebab itu, untuk menjaga hak masyarakat sekitar mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan untuk menanggulangi masalah ini sudah
menjadi kewajiban bagi setiap pabrik menggunakan alat filtrasi pada cerobong
asapnya. Dalam hal ini, langkah penganggulangan yang dapat dilakukan adalah
dengan memasang alat-alat pembersih gas buang pada pabrik tersebut. Pemilihan
alat pembersih gas setiap pabrik berbeda-beda. Semakin canggih alat yang
digunakan maka gas emisi yang tersaring semakin banyak, hal ini dapat dilakukan
untuk mengurangi emisi ke atmosfer.
Sumber :
- https://rizkyamaliaug.wordpress.com/2018/04/14/rangkuman-etika-bisnis-10-bab/
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170119144441-12-187465/kpk-jerat-emirsyah-satar-terkait-dugaan-suap-rolls-royce
- https://news.detik.com/berita/d-3456314/polisi-tangkap-pelaku-pemalsuan-meterai-di-bekasi
- https://www.arrahmah.com/2015/09/01/ace-hardware-dan-informa-larang-karyawati-berjilbab/
- https://tekno.kompas.com/read/2013/05/02/18040678/kasus.pembajakan.lagu.wali.disidangkan.di.malang
- https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century
- https://daerah.sindonews.com/berita/1052285/192/asap-pabrik-tripleks-dinilai-ganggu-aktivitas-warga
File PPT :
Komentar
Posting Komentar