Langsung ke konten utama

CONTOH PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA


A.    KORUPSI
Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Pengertian “korupsi” lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

CONTOH KASUS KORUPSI

KPK JERAT EMIRSYAH SATAR TERKAIT DUGAAN SUAP ROLLS-ROYCE
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia Kamis, 19/01/2017 15:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan dugaan keterlibatan produsen mesin jet pesawat asal Inggris, Rolls-Royce, dalam kasus yang menjerat Emirsyah Satar.

"Yup benar (terkait kasus Rolls-Royce)," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/1).

Saat ditanya keterkaitan antara Rolls-Royce dengan peran Emirsyah, Agus enggan berkomentar. Ia akan menjelaskan lebih dalam saat konferensi pers yang akan digelar sore ini.

Dilansir dari news.sky.com, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mengungkap 12 tuduhan konspirasi tindak korupsi dan suap Rolls-Royce di tujuh negara, salah satunya adalah Indonesia.

Produsen mesin pesawat militer dan sipil, kereta api, kapal, kapal selam nuklir dan pembangkit listrik itu, disebut SFO, memberikan suap sekitar Rp2,6 miliar atau US$2,2 juta dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada seseorang di Indonesia. Tidak disebut, siapa pihak yang menerima suap tersebut.

Tujuan suap agar maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia membeli mesin Trent 700 milik Rolls-Royce.

Dilansir dari BBC.com, Pengadilan Inggris memerintahkan Rolls-Royce untuk membayar denda dan biaya sebesar £497 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ke SFO. Rolls-Royce pun menerima putusan pengadilan tersebut.

Rolls-Royce mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan akan membayar denda yang telah ditetapkan.

Selain denda ke SFO, Rolls-Royce juga akan membayar denda sebesar US$170 juta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dan US$26 juta kepada para regulator Brasil.
Kesepakatan antara SFO dan Rolls-Royce, disetujui oleh pengadilan, Selasa (17/1). Kesepakatan itu dikenal sebagai kesepakatan penangguhan tuntutan (DPA).

Dalam Undang-undang Inggris pada tahun 2014, perusahaan yang mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan dan mau membayar denda yang besar dapat lepas dari penuntutan.

Selain Indonesia, Rolls-Royce juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan suap di Thailand, India, Rusia, Nigeria, Tiongkok, dan Malaysia.

Di Thailand, Rolls-Royce setuju untuk membayar US$18,8 juta atau sekitar Rp240 miliar kepada para agen dari pemerintahan Thailand dan karyawan Thai Airways. Para agen ini bertugas agar Thai Airways membeli mesin T800 produksi Rolls-Royce.

Di China, Rolls-Royce setuju membayar uang sebesar $5 juta atau sekitar Rp66 miliar untuk CES, maskapai penerbangan milik negara, agar membeli mesin T700.

Analisis
Dalam kasus ini, Rolls-Royce telah melanggar etika bisnis karena memberikan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk agar pihak Indonesia mau membeli mesin milik Rolls-Royce. Seharusnya, Rolls-Royce dapat bersaing dengan sehat tanpa memberikan suap. Rolls-Royce harus semakin meningkatkan kualitasnya sehingga produknya akan selalu dipilih oleh konsumen. Selain itu, tindakan penerimaan suap yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk juga tidak dibenarkan. Karena tindakannya hanya menguntungkan pribadi dan justru merugikan negara.

B.    PEMALSUAN
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.

CONTOH KASUS PEMALSUAN

POLISI TANGKAP PELAKU PEMALSUAN METERAI DI BEKASI
Kanavino Ahmad Rizqo detikNews, Jumat 24 Mar 2017, 16:47 WIB

Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan meterai di Bekasi. Pelaku memalsukan meterai untuk membantu kebutuhan pribadi.

"Ya, itu penjualan meterai itu demi keuntungan pribadi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Tersangka melakukan kegiatannya dengan menggunakan mesin jahit dan mesin bor duduk. Tersangka pun ditangkap oleh polisi pada (20/3) di sebuah kontrakan di Jl Kelud Kiri Atas, Jatibening, Bekasi.

"Pelaku ditangkap pada 20 Maret 2017 di sebuah kontrakan di Bekasi," ujar Hendy.
Tak hanya membuat, tersangka juga diketahui menjual meterai tersebut kepada orang lain. Saat ini polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui tentang pemalsuan meterai tersebut.

"Masih dikembangkan sekarang ini," tutur Hendy.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya sablon tinta, lem Fox, mesin jahit, mesin bor, pisau cutter, serta meterai 3.000 dan 6.000 yang diduga palsu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Pasal 13 UU RI No 13 Tahun 1985 tentang Bea-Cukai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Analisis
Berdasarkan kasus di atas, tersangka telah melanggar etika di dalam berbisnis. Tersangka telah melanggar prinsip otonomi, prinsip kejujuran, dan prinsip integritas moral. Kegiatan pemalsuan materai merupakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab sebab hanya akan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, sebab pelaku tidak jujur kepada orang lain di dalam menjalankan kegiatan usahanya.

C.   PEMBAJAKAN
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.

CONTOH KASUS PEMBAJAKAN

KASUS PEMBAJAKAN LAGU WALI DISIDANGKAN DI MALANG
Kompas.com - 02/05/2013, 18:04 WIB

MALANG, KOMPAS.com -- Kasus pembajakan lagu "Cari Jodoh", yang dicipta oleh Apoy "Wali" dan dipopulerkan oleh band Wali, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Dalam sidang pertama itu, CEO Nagaswara, Jakarta, Rahayu Kertawiguna, hadir. Nagaswara merupakan label rekaman musik yang memproduksi dan mengedarkan lagu-lagu Wali. Selain mewakili label itu, Rahayu datang ke sidang tersebut juga sebagai saksi atas kasus pembajakan yang diduga dilakukan oleh Malikul Akbar Atjil.

Ketika dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan.

"Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu.

Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu artis musik Indonesia, termasuk artis musik Nagaswara, Rahayu memiliki kewajiban dan hak untuk ikut menjaga karya mereka.

Diceritakan oleh Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan Atjil itu. "Jangankan memberi tahu, minta izin memakai lagu 'Cari Jodoh'-nya Wali saja tidak dilakukan Atjil," katanya.

Menurut Rahayu, akibat pembajakan lagu "Cari Jodoh" itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut pihaknya dirugikan oleh Atjil sebesar Rp 1 miliar. Dalam laporannya yang dibuat pada 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.

Selama Atjil belum diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distributor Malaysia Incitech bisa terus menjual lagu "Cari Jodoh" Wali keluaran Atjil tanpa ada izin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu "Cari Jodoh" dibajak di Malaysia pada 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis anti-pembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli lagu "Cari Jodoh" dari Wali.

Analisis
Dari kasus diatas ditemukan bahwa adanya pembajakan terhadap hak cipta atas lagu Wali Band yang dilakukan oleh Atjil (pelaku) yang melanggar etika bisnis. Hal itu jelas merugikan banyak pihak, mulai dari pemilik lagu tersebut sampai label yang menaungi Wali Band yaitu PT. Nagaswara. Prinsip-prinsip etika bisnis yang dilanggar pelaku berupa prinsip kejujuran serta prinsip keadilan. Dalam mencari keuntungan pelaku tidak jujur dalam menjual karya musik, dan mengakibatkan adanya ketidakadilan kepada pihak yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari karya musik yang mereka komersialkan secara legal. Diharapkan tidak ada kasus pembajakan seperti ini lagi karena dalam berbisnis alangkah baiknya pebisnis yang ingin memperoleh keuntungan melakukannya sesuai dengan ketetapan-ketetapan aturan dan undang-undang tentang etika bisnis.

D.   DISKRIMINASI GENDER
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara sosial ataupun budaya.

Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER

ACE HARDWARE DAN INFORMA LARANG KARYAWATI BERJILBAB
Oleh Adiba Hasan Pada 1/09/2015 17:00

LOMBOK (Arrahmah.com) – Pada Sabtu (29/8/2015), PT ACE Hardware Indonesia (ACE) dan PT Home Center Indonesia (INFORMA) yang resmi dibuka di Lombok Epicentrum Mall (LEM) menerapkan aturan dimana karyawannya dilarang menggunakan jilbab. Aturan tersebut kini menimbulkan pro-kontra.

Saat jumpa pers usai launching, Direktur Operasional ACE, Sugianto Wibawa menyatakan, pihaknya menerapkan keseragaman kepada seluruh karyawan. Karyawan tidak diperbolehkan mengenakan simbol-simbol agama tertentu. “Kami tidak mau tonjolkan satu agama disini. Semua harus kompak dan seragam,” sebagaimana dikutip Radar Lombok, Ahad (30/8).

Menurutnya, ACE maupun INFORMA hanya berusaha membuat semua karyawan kompak tanpa adanya unsur Suku, Ras dan Agama (SARA). Dia pun tidak ingin dianggap membuat larangan bagi karyawan yang ingin menggunakan jilbab. ” Kami punya aturan, semua harus kompak. Kalau ada yang pakai jilbab maka semuanya harus pakai jilbab, tapi kalau ada yang tidak pakai jilbab maka semuanya tidak boleh pakai jilbab,” ujarnya.

Sugianto melanjutkan, pihaknya telah menetapkan aturan di ACE dan INFORMA Lombok bahwa semua karyawan tidak menggunakan jilbab. Dengan aturan tersebut, karyawan yang keberatan atau tidak terima dengan aturan ini bisa memilih untuk taat atau tidak menjadi karyawan lagi.

Pun jika ke depan ACE dan INFORMA membuka lowongan pekerjaan, dia menegaskan hanya bisa menerima mereka yang tidak menggunakan jilbab. Para pengguna jilbab tidak bisa diterima sebagai karyawan disana.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Operasional INFORMA, Daniel Trisno. Bagi karyawan perempuan tidak diperkenankan mengenakan jilbab ketika melayani pelanggan.

“Sebenarnya bukan dilarang, tapi ini aturan kami agar semuanya kompak dan tidak ada unsur satu agama yang ditonjolkan,” ujarnya.

Aturan tidak boleh berjilbab hanya saat jam kerja. “Bukan hanya tidak boleh mengenakan jilbab saja, karyawan juga kita larang menggunakan aksesoris lainnya. Kalau setelah kerja silahkan terserah,” lanjutnya.

Daniel Trisno menjelaskan bahwa, aturan ini bukan berarti melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama tertentu. Apa yang diterapkan dianggap untuk menghargai seluruh pemeluk agama. Iapun mencontohkan ACE dan INFORMA di Aceh dimana seluruh karyawannya menggunakan jilbab. Karena memang demikianlah aturan yang diterapkan perusahaan disana.

Respon Pemkot Mataram
Terkait pelarangan ini, Pemkot Mataram menyikapi dengan serius. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) H. Ahsanul Khalik langsung bertindak tegas. “Itu jelas melanggar Undang-Undang dan Surat Edaran (SE) Walikota tahun 2014,” tegasnya kepada Radar Lombok, saat dikonfirmasi.

Apapun alasannya kata Khalik, sebuah perusahaan tidak boleh melarang karyawan menggunakan jilbab. Ia menyayangkan kasus ini terjadi di Kota Mataram yang punya motto Maju dan Religius. Perusahaan yang menerapkan aturan seperti ini bisa diberi sanksi.

Aturan yang dikutip Kadis adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Diskriminasi yang dimaksud bisa atas dasar keyakinan, jenis kelamin atau yang lain.

Khalik menegaskan ini bukan masalah sepele. Terlebih lagi adanya Surat Edaran (SE) Walikota yang melarang perusahaan manapun menerapkan aturan larangan jilbab.” Ini masalah besar. Segera besok saya cek ke lapangan,” ujarnya.

Kepala Disnakertrans NTB H. Wildan juga mengungkapkan hal yang sama. Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi di NTB menerapkan larangan berjilbab bagi karyawan. “Ini harus segera diselesaikan sekarang juga sebelum masyarakat resah,” ujarnya.

Alasan manajemen ACE dan INFORMA yang lebih mengutamakan kekompakan dan keseragaman tidak bisa dibenarkan. Begitu juga dengan dalih agar tidak adanya satu agama yang ditonjolkan. Aturan yang diterapkan tersebut bisa melukai hati masyarakat NTB. “Ini katanya agar tidak ada diskriminasi, tapi aturan yang diterapkan justru sangat diskriminatif,” tegasnya.

Ia pun tidak ingin masalah ini berlarut-larut, terlebih lagi ACE dan INFORMA baru sehari beroperasi. “Tadi saya sudah minta Kabid dan Pengawas agar lansung turun ke lapangan, kita cek kebenarannya dulu biar informasi tidak simpang siur,” pungkasnya.

Analisis
Berdasarkan kasus diatas, kasus ACE dan INFORMA yang melarang karyawati untuk menggenakan hijab merupakan salah satu pelanggaran dalam etika bisnis diskriminasi gender. Baik pria maupun wanita diberikan kebebasan dalam berpakaian selama tidak melanggar norma maupun peraturan yang berlaku.  Kebijakan bahwa seleuruh karyawati diharuskan untuk mengenakan hijab jika salah satu pegawai mengenakan saat bekerja tidak seharusnya diterapkan mengingat tidak semua karyawati menganut kepercayaan yang sama.

E.    KONFLIK SOSIAL
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

CONTOH KASUS KONFLIK SOSIAL

MENGINGAT KEMBALI AWAL MULA KASUS BANK CENTURY
Jumat 05 Dec 2014 03:16 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mulanya, pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century.  
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual. 

Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW) Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah. Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan.

Melalui Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.

Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo. 

Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik.

Kemudian dilanjutkan dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun. 

Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.

Analisis
Berdasarkan kasus diatas, kasus bank century menjadi kasus pelik yang tidak ada ujungnya. Secara etika bisnis, bank century melakukan pelanggaran etika bisnis dimana bank century tidak dapat memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai dana nasabah yang hilang. Hal ini menjadi konflik berkepanjangan antara pihak bank century dengan nasabah.

F.     MASALAH POLUSI
Polusi merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).

Segala sesuatu yang menyebabkan polusi disebut polutan. Ada beberapa kriteria yang dapat disebut sebagai polutan, yaitu apabila kadarnya melebihi batas normal, berada pada tempat yang tidak semestinya, dan berada pada waktu yang tidak tepat. Ada beberapa macam polusi atau pencemaran lingkungan, yaitu polusi tanah, polusi air, polusi udara, dan polusi suara.

CONTOH KASUS MASALAH POLUSI

ASAP PABRIK TRIPLEKS DINILAI GANGGU AKTIVITAS WARGA
Senin, 12 Oktober 2015 − 07:08 WIB

BELOPA - Asap yang dikeluarkan pabrik tripleks milik perusahaan PT Panply mulai dikeluhkan warga karena disebut mengganggu aktivitas mereka dan mengancam kesehatan. Menurut warga sekitar asap ini bersumber dari cerobong yang berada di depan pabrik.

Manager SDM PT Panply, Andi Masa, menjelaskan bahwa tinggi cerobong asap yang dimaksud sudah sesuai ketentuan pemerintah. "Setiap tahun pemerintah melalukan uji kelayakan, setiap tahun diperiksa, jadi segalanya sudah melalui proses dan ketentuan baku," kata dia.

Jadi, ditambahkan Andi Masa dia tidak ingin menyebutkan bahwa cerobong asap tersebut rendah karena telah melalui pemeriksaan. Sementara itu anggota DPRD Luwu, Summang, secara terpisah mendesak BLH Kabupaten Luwu agar segera turun tangan dan menyelidiki kebenarannya.

"Informasinya jika cerobong asap pabrik ini hanya berkisar 10 meter hingga 15 meter, menurut saya itu cukup rendah dan membahayakan kesehatan warga sekitar," ujar mantan aktifis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini.

Bukan hanya mendesak BLH, Summang juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan kesehatan warga sekitar dan mengambil laporan atau riwayat peneriksaan kesehatan warga yang tinggal di wilayah ini baik di Puskesmas terdekat maupun di RSUD terdekat dalam kurun beberapa bulan atau satu tahun terakhir.
Dari pengamatan di lapangan, tampak cerobong asap dalam lingkungan pabrik mengeluarkan kepungan asap tebal setinggi 10 meter hingga 15 meter. Posisi pabrik berada di pinggir pantai dekat pemukiman penduduk tepatnya berada di timur rumah penduduk.

Jika terjadi angin laut atau angin yang mengarah baik ke utara, selatan terlebih jika mengarah ke barat maka asap ini tentunya akan mengepung pemukiman padat penduduk.

Analisis
Dalam kasus PT. Panply ini, perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan melanggar hak asasi masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT. Panply mengaku bahwa tinggi cerobong asap yang dimaksud sudah sesuai ketentuan pemerintah, namun menurut mantan aktifis wahana lingkungan hidup, cerobong asap pabrik masih terbilang rendah.

Tinggi cerobong asap yang sudah memenuhi standar pun, jika perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan filtrasi, asap yang dikeluarkan akan tetap membahayakan masyarakat sekitar. Maka dari itu, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh lalai untuk melakukan proses filtrasi. Asap pabrik merupakan salah satu penyumbang polutan penyebab polusi udara. Terdapat bahan-bahan kimia yang tekandung dalam asap pabrik. Kandungan asap pabrik suatu industri seperti gas karbondioksida (CO2), karbon monoksida (CO), Sulfur Oksida (SO) dan partikulat polutan lainnya menyebabkan degradasi lingkungan yang memicu terjadinya hujan asam, global warming dan penyakit bawaan udara seperti emfisema, bronkitis, bahkan kanker kulit apabila tidak dilakukan pengendalian pencemaran udara oleh asap pabrik dengan baik. 

Terkait dengan etika dalam berbisnis, dalam menjalankan suatu perusahaan tentu berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, suatu perusahaan harus mengantisipasi akibat dari didirikannya industri tersebut bagi lingkungan sekitar. Dalam teori Teleologi, terdapat teori Hak yang merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Oleh sebab itu, untuk menjaga hak masyarakat sekitar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan untuk menanggulangi masalah ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap pabrik menggunakan alat filtrasi pada cerobong asapnya. Dalam hal ini, langkah penganggulangan yang dapat dilakukan adalah dengan memasang alat-alat pembersih gas buang pada pabrik tersebut. Pemilihan alat pembersih gas setiap pabrik berbeda-beda. Semakin canggih alat yang digunakan maka gas emisi yang tersaring semakin banyak, hal ini dapat dilakukan untuk mengurangi emisi ke atmosfer.


Sumber :

  1. https://rizkyamaliaug.wordpress.com/2018/04/14/rangkuman-etika-bisnis-10-bab/
  2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170119144441-12-187465/kpk-jerat-emirsyah-satar-terkait-dugaan-suap-rolls-royce
  3. https://news.detik.com/berita/d-3456314/polisi-tangkap-pelaku-pemalsuan-meterai-di-bekasi
  4. https://www.arrahmah.com/2015/09/01/ace-hardware-dan-informa-larang-karyawati-berjilbab/
  5. https://tekno.kompas.com/read/2013/05/02/18040678/kasus.pembajakan.lagu.wali.disidangkan.di.malang
  6. https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/12/05/ng2qzj-mengingat-kembali-awal-mula-kasus-bank-century 
  7. https://daerah.sindonews.com/berita/1052285/192/asap-pabrik-tripleks-dinilai-ganggu-aktivitas-warga 
File PPT :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) SERTA STRATEGI MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) A.     TANTANGAN MENENTUKAN PEMASOK Tantangan dalam menentukan pemasok adalah untuk mewujudkan nilai yang akan memenuhi kebutuhan pelanggan. Menurut I Nyoman Pujawan (2005), terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam mengelola rantai pemasok, yaitu: 1.       Kompleksitas struktur rantai pemasok a.        Melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda b.       Perbedaan biaya, zona waktu dan budaya antar perusahaan 2.       Ketidakpastian a.       Ketidakpastian permintaan b.       Ketidakpastian pasokan: lead time pengiriman, harga dan kualitas bahan baku c.    Ketidakpastian internal: kerusakan mesin, kinerja mesin yang tidak sempurna, ketidakpastian kualitas produk   B...

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL

A.     PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat p...

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL

A.     BENTUK STAKEHOLDER Definisi stakeholders menurut Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders -nya ( shareholders , kreditor, konsumen, supplier , pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain). Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Clarkson  membag...