Langsung ke konten utama

JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF


A.    PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

                               I.      DEFINISI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Menurut Sadono Sukirno (2005), pengertian pasar persaingan sempurna adalah industri dimana terdapat banyak sekali penjual dan pembeli, dan masing-masing penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga produk di pasar.

Menurut Adiwarman A. Karim (2007), pengertian pasar persaingan sempurna adalah sebuah pasar dimana penjual tidak dapat menentukan harga dan hanya bisa menjual dengan harga yang berlaku di pasar. Pasar persaingan sempurna dalam kondisi yang paling ekstrim ketika penjual sama sekali tidak bisa menentukan harga.

                            II.     CIRI-CIRI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

1.     Terdiri Dari Banyak Penjual dan Pembeli
Dengan sifat pasar ini, maka penjual dan pembeli tidak bisa mempengaruhi kondisi pasar secara keseluruhan. Interaksi antara penjual dan pembeli dianggap sebagai pengikut harga (price taker) yang menyebabkan harga di pasar ini bersifat datum (harganya tetap berapapun jumlah barang yang dijual) karena mekanisme pasar yang menentukan harganya melalui interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran di masyarakat.

Persaingan dalam pasar persaingan sempurna hanya bergantung pada minat konsumen saja. Perusahaan yang tidak mampu bertahan akan mudah mengalami kerugian karena sedikitnya produktivitas.

2.     Barang yang Dijual Sifatnya Homogen
Dalam pasar ini berlaku aturan untuk menjual produk yang sama atau identik, sehingga pembeli akan merasa sulit untuk membedakannya. Penjual produk berasal dari berbagai perusahaan yang umumnya berjumlah banyak sehingga setiap perusahaan tidak memiliki pengaruh terhadap harga produk atau pengaruhnya sangat kecil.

Barang yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan dapat menjadi pengganti yang sempurna terhadap barang yang diproduksi oleh perusahaan lain dalam semua aspek, sehingga barang yang dihasilkan identik atau tidak bisa dibedakan. Dengan kata lain meskipun membeli barang di satu perusahaan, kemungkinan besar kualitas dan kuantitasnya akan sama persis dengan perusahaan lain.

3.   Kebebasan Dalam Membuka dan Menutup Usaha (Free Entry and Free Exit)
Pada pasar persaingan sempurna umumnya tidak ada kesulitan bagi produsen yang tergabung di dalamnya untuk keluar dan masuk. Artinya, produsen atau penjual tidak akan mengalami masalah jika ingin memulai bisnis baru yang dianggap menguntungkan, dan menutup usahanya yang dianggap rugi. Berbeda dengan pasar lain yang memiliki keterikatan dalam membuka dan menutup pasar karena adanya surat perjanjian.

Keluar masuk dalam hal ini terdapat dua kriteria, yang pertama perusahaan bisa saja keluar dengan mudah ketika mengalami kerugian saat produk yang dijual tidak mampu bersaing dengan pasar atau tidak bisa lagi memenuhi kriteria pasar.

Kedua, perusahaan bisa saja terus bertahan di pasar karena merasa mampu menjadi perusahaan yang menyediakan produk dengan kualitas tinggi namun dengan harga sesuai pasar, karena perusahaan seperti inilah yang biasanya banyak diminati oleh pembeli.

4.     Penjual dan Pembeli Memiliki Pengetahuan yang Sama Tentang Pasar
Baik penjual maupun pembeli memiliki pengetahuan yang sama dan jelas terkait keadaan yang terjadi dalam pasar. Segala kejadian dan perubahan informasi dalam pasar yang bisa terjadi sewaktu-waku wajib diketahui oleh kedua belah pihak karena memiliki porsi yang sama dalam pasar terutama untuk harga produk dan kualitas produk.

Dengan adanya informasi yang jelas akan meningkatkan seluruh transaksi dalam pasar tanpa adanya unsur penipuan, sehingga mengakibatkan kondisi:
·     Penggunaan semua sumber daya untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal.
·     Semua produsen menjual barang dangan harga yang sama sesuai dengan harga pasar.
·   Semua konsumen membeli barang dengan harga yang sesuai dengan harga pasar.

5.     Perpindahan Sumber Ekonomi Cukup Sempurna
Pasar persaingan sempurna tidak akan mengalami masalah jika sumber daya atau faktor produksi dipindahkan ke tempat lain. Hal ini karena pada dasarnya semua tempat produksi punya kesamaan, baik dalam metode pembuatannya hingga proses penjualan kepada pembeli.


                         III.     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

a.      Kelebihan Pasar Persaingan Sempurna

1.  Tidak ada persaingan di dalam pasar ini karena produk yang dijual bersifat homogen.
2.   Pada pasar persaingan sempurna para penjual tidak memerlukan iklan untuk promosi.
3.   Harga barang dan jasa yang dijual ditentukan oleh semua penjual dan pembeli secara bersama-sama dan umumnya harga cenderung stabil.
4.  Penentuan harga adalah berdasarkan transaksi tawar menawar antara penjual pembeli.
5.     Penjual dan pembeli bertindak bebas dalam bertransaksi. Pembeli bebas membeli barang mana yang diinginkan dan dari produsen mana ia membeli.

b.      Kekurangan Pasar Persaingan Sempurna

1.   Pada pasar persaingan sempurna tidak ada dana untuk melakukan riset atau pengembangan produk sehingga minim inovasi.
2.   Pembeli mengalami keterbatasan dalam memilih barang atau jasa karena produk yang dijual sama dan kualitasnya pun sama.
3.     Para pekerja cenderung menerima upah atau gaji yang rendah.
4. Sering terjadi ketidakseimbangan dalam distribusi pendapatan dari masing-masing produsen sehingga terjadi konflik keadilan.

                         IV.       CONTOH PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Salah satu contoh jenis pasar persaingan sempurna adalah pasar yang menjual produk komoditi makanan pokok masyarakat, yaitu beras. Pada pasar beras sudah memenuhi kriteria pasar yang satu ini karena memiliki ciri-ciri berikut ini :
·    Penjual dan pembeli beras mengikuti harga beras sesuai dengan harga yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat menentukan harga sendiri.
·   Penentuan harga beras adalah hasil kesepakatan tawar-menawar permintaan beras di masyarakat.
·    Meskipun ada beberapa jenis beras yang dijual, pasar komoditi beras relatif homogen. Harga masing-masing jenis beras umumnya sedikit berbeda.
·       Pada komoditi beras, jumlah produsen dan konsumen sama-sama banyak.

Pada pasar komoditi beras terdapat campur tangan dari Bulog, namun dalam hal penentuan harga umumnya stabil sesuai dengan permintaan dari masyarakat dan faktor lainnya. Dalam praktiknya, harga akan mengikuti hukum supply and demand, yaitu harga akan akan naik jika permintaan naik, dan begitu juga sebaliknya.


B.     PASAR MONOPOLI

                               I.     DEFINISI PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu dan polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

                            II.      CIRI-CIRI PASAR MONOPOLI

1.     Hanya Ada Satu Produsen
Seperti yang telah disebutkan pada pengertian pasar monopoli di atas, di dalam pasar ini hanya ada satu produsen atau penjual. Dengan begitu maka harga ditentukan oleh produsen tanpa pengaruh dari pembeli.

Dengan kata lain, produsen atau penjual bertindak sebagai penentu harga (price maker) dan memonopoli pasar. Namun, tentu saja produsen menentukan harga produk yang dijual sesuai dengan nilainya.

2.     Barang yang Diproduksi Tidak Ada Substitusi
Produk yang dijual adalah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat luas dan tidak ada barang penggantinya (substitusi) yang sejenis. Selain itu, tidak ada perusahaan yang menyediakan barang substitusinya dengan baik, sehingga produsen pada pasar monopoli akan mendapatkan banyak permintaan dari konsumen.

3.     Produsen Baru Sulit Masuk ke Pasar Monopoli
Terdapat hambatan atau rintangan bagi produsen baru yang ingin masuk ke pasar monopoli. Adapun hambatan tersebut diantaranya adalah :
·        Pembatasan legalitas yang diatur dalam undang-undang
·        Hambatan teknologi tinggi sehingga sulit membuat barang yang sejenis
·        Hambatan modal yang besar untuk membuat produk sejenis.

4.     Produsen Menjadi Penentu Harga
Pada pasar ini produsen berperan sebagai penentu harga (price maker). Namun, produsen tidak bisa mempengaruhi harga dan output produk lain yang dijual dalam perekonomian.

5.     Produsen Tidak Melakukan Promosi
Produsen tidak perlu melakukan promosi atau mengiklankan brand perusahaannya karena sudah menjadi penguasa pasar (monopoli). Konsumen terpaksa harus membeli kepada penjual karena memang tidak ada barang alternatif.

                         III.        KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PASAR MONOPOLI

a.      Kelebihan Pasar Monopoli

1.  Produsen dapat mempertahankan posisinya sebagai penguasa pasar, yaitu dengan terus melakukan inovasi dan berkreasi dengan produk dan layanannya.
2.  Pada pasar ini umumnya tidak terjadi persaingan tidak sehat karena biasanya pasar ini dikuasai oleh satu produsen.
3.     Sistem hak cipta/hak paten pada pasar monopoli atas suatu produk akan membuat perusahaan lain termotivasi untuk menciptakan produk baru yang dapat bersaing dengan produk tersebut.
4.  Monopoli pasar yang dimiliki oleeh instansi pemerintah/negara akan memudahkan dalam proses pemenuhan kebutuhan atau kepentingan masyarakat umum.

b.      Kekurangan Pasar Monopoli

1.  Adanya monopoli pasar akan memicu munculnya pasar gelap dan transaksi ilegal karena barang-barang tertentu sulit didapatkan atau terlalu mahal.
2.     Produsen bisa saja melakukan ketidakadilan terhadap konsumen karena kekuatannya mutlak, misalnya menentukan harga barang terlalu mahal.
3.      Keinginan konsumen di pasar ini tidak terlalu berpengaruh karena tidak adanya pilihan barang alternatif.
4.  Produsen bisa saja melakukan eksploitasi karena ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

                         IV.       CONTOH PASAR MONOPOLI
Terdapat banyak contoh pasar monopoli yang ada di berbagai negara termasuk di Indonesia. Beberapa contoh perusahaan monopoli di Indonesia yang pasti pernah digunakan adalah contohnya seperti layanan kereta api dari perusahaan KAI serta menikmati layanan listrik dari PLN.

Di luar negeri contohnya seperti Facebook, Google, atau Instagram yang memonopoli layanan media sosial, mesin pencari, dan hal-hal yang berhubungan dengan teknologi lainnya.

C.    PASAR OLIGOPOLI

                               I.      DEFINISI PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu pasar dimana di dalamnya terdapat beberapa produsen/penjual yang menguasai pasar dengan banyak konsumen atau pembeli. Pasar oligopoli adalah salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana barang yang dijual di pasar ini sifatnya homogen atau sulit dibedakan meskipun produsennya ada beberapa. Jenis pasar ini biasanya didominasi oleh lebih dari dua produsen tapi tidak lebih dari sepuluh produsen.

                            II.     CIRI-CIRI PASAR OLIGOPOLI

1.  Umumnya ada lebih dari dua produsen (tapi kurang dari sepuluh) yang menguasai pasar ini.
2.  Jenis produk yang dijual di pasar ini sifatnya homogen dan dapat saling menggantikan. Misalnya, sabun mandi dengan berbagai pilihan bentuk, warna, dan aroma.
3.   Kebijakan produsen utama yang menguasai pasar biasanya akan berpengaruh terhadap kebijakan produsen lainnya.
4.      Harga barang di pasar ini cenderung sama atau ada perbedaan kecil.
5.  Produsen atau penjual baru sangat sulit untuk memasuki pasar ini karena biasanya produsen lama akan bermain harga untuk lebih menarik konsumen.
6.    Dibutuhkan strategi promosi iklan serta inovasi secara terus menerus agar bisa bertahan di pasar ini.

                         III.       KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PASAR OLIGOPOLI

a.      Kelebihan Pasar Oligopoli

1.  Konsumen dapat memilih produk sesuai dengan keinginannya karena pasar ini menyediakan banyak pilihan.
2.   Ketatnya persaingan antar produsen memberikan keuntungan tersendiri bagi konsumen, yaitu kesadaran produsen tentang pentingnya produk berkualitas dengan harga terjangkau.
3. Umumnya produsen di pasar oligopoli selalu melakukan inovasi terhadap produk dan pelayanannya sehingga dengan sendirinya produk akan terus berkembang.

b.      Kekurangan Pasar Oligopoli

1. Produsen baru akan kesulitan untuk masuk ke pasar ini karena persaingannya sangat ketat.
2.    Sering terjadi perang harga antar produsen untuk memikat lebih banyak konsumen.
3.   Memerlukan modal besar untuk melakukan promosi/iklan secara terus menerus agar dikenal/diingat oleh konsumen, dan produknya dapat dibedakan dengan produk dari produsen lain.

                         IV.        CONTOH PASAR OLIGOPOLI

1.     Pasar Oligopoli Murni
Bentuk pasar ini disebut juga dengan Pure Oligopoly, yaitu jenis pasar yang di dalamnya terdapat beberapa produsen dimana produk yang dijual sifatnya identik atau sama sehingga sulit untuk dibedakan.

Cara untuk mengenali produk perusahaan tertentu bisa dilakukan dengan melihat merk atau brand pada kemasan produk. Contohnya adalah industri air mineral, semen, seng, dan lain-lain.

2.     Pasar Oligopoli Terdiferensiasi
Jenis pasar ini disebut juga dengan Differentiated Oligopoly, yaitu pasar yang di dalamnya terdapat beberapa produsen dimana produk yang dijual sifatnya homogen.

Produk pada pasar jenis ini sangat sulit dibedakan kualitasnya, namun dapat dibedakan dengan melihat coraknya. Contohnya adalah industri sabun, rokok, sepeda motor, dan lain-lain.

D.   MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS

Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Terdapat dua jenis monopoli, yaitu :

1. Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.

2. Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.

Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli :
  1. Perusahaan monopolistis diberi wewenangan secara tidak adil untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
  2. Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal.
  3. Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.

E.   ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.

Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.

Pasar kompetitif adalah sebuah pasar yang terdapat penjual dan pembeli dimana mereka memperdagangkan produk identik atau sejenis, sehingga masing-masing dari mereka akan menjadi penerima harga. Harga barang sama dengan pendapatan rata-ratanya dan pendapatan marginalnya.

Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:

1.   Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2.    Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.

F.     KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang meng-global, yang melibatkan beberapa negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
  1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari negara-negara berkembang.
  2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
  3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau dilihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.

Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga hanya bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah meng-global. Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, negara pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap negara memiliki sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua negara merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari ekspedisi negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah negara tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan negara lainnya. Pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Setiap negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis multinasional merupakan kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi, terutama negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang rendah. Negara berkembang mendapat keuntungan dengan kemudahan untuk mengekspor barang domestiknya ke luar dan kemudahan untuk mendapatkan investor asing sebagai penanam dana bagi usaha-usaha dalam negeri.



A.    CONTOH KASUS

KASUS MONOPOLI OLEH PT PLN

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak. Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11 Januari silam.

KPPU juga akan panggil pihak yang selama ini diuntungkan dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap perbedaan harga karena mereka dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang lain. Selain itu, mereka juga akan memanggil Pemerintah dan Kementerian Keuangan dan Dirjen Listrik Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari mereka dan akan membuktikan di lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan data hukum tidak hanya data statistic.

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik sebenarnya sudah mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Krisis listrik kemudian juga memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Akibat dari PT. PLN yang memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

ANALISIS KASUS
Kelistrikan di Indonesia adalah bentukan sejarah, keadaan geografis, dan keteresediaan sumber daya alam dari zaman dahulu. Dalam perjalanannya, pemerintah selalu mengambil peran yang sempurna dalam penyediaan listrik bagi rakyat yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Meskipun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda dan setelah kemerdekaan telah ada perusahaan swasta komersial yang memproduksi listrik, namun pemerintah nasional mengambil peranan dalam pembangunan sektor ini selama 50 tahun terakhir. Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan pada 1950 telah menjadi pemain kunci dalam cepanya pembangunan sektor kelistrikan. Data statistik menunjukkan bahwa PLN adalah salah satu perusahaan listrik terbesar di dunia dengan total pelanggan 22 juta dan lebih dari 50.000 karyawan serta hampir seluruh bagian masyarakat adalah stakeholders bagi PLN.

PLN berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan pada tahun 2002 UU No.15 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 20 Tahun 2002. Namun kemudian melalui Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004 menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permasalahan inti dari persoalan UU No. 20 Tahun 2002 adalah pada Pasal 16, 17 dan 68 yang menjiwai dari UU ketenagalistrikan tersebut. Pasal 16 menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda. Pasal 17 menyatakan bahwa usaha pembangkitan listrik dilakukan berdasarkan kompetisi dan dilarang menguasai pasar. Larangan penguasaan pasar ini meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain :
·       menguasai kepemilikan;
·     menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
·   menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;
·       menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
·       membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
·       melakukan praktik diskriminasi;
·       melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
·       melakukan kecurangan usaha; dan/atau
·       melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
Sedangkan Pasal 68 menyatakan bahwa Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.

Keputusan MK dalam hal ini menyatakan bahwa Pasal 16, 17 ayat (3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan berlawanan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun yang berlawanan hanya tiga pasal tersebut, akan tetapi karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU No.20 Tahun 2002 padahal seluruh paradigma yang mendasari UU Ketenagalistrikan adalah kompetisi atau persaingan dalam pengelolaan dengan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan norma dasar perekonomian nasional Indonesia. MK berpendapat bahwa cabang produksi dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di bidang ketenagalisrikan harus ditafsirkan sebagai satu kesatuan antara pembangkit transmisi dan distribusi sehingga dengan demikian meskipun hanya pasal, ayat, atau bagian dari ayat tertentu saja dalam undang-undang a quo yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengkiat akan tetapi hal tersebut mengakibatkan UU No.20 Tahun 2002 secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan, karena akan menyebabkan kekacauan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Dalam siaran Pers Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan Harga sebagai pihak yang mengajukan Judicial Review atas UU No. 20 Tahun 2002 menyatakan bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2002 terlihat bahwa negara tidak lagi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan tidak ada lagi ketentuan yang menyebutkan agar harga listrik terjangkau oleh masyarakat sebagaimana semula ditetapkan dalam UU No. 15 Tahun 1985 terlebih lagi harga listrik diserahkan kepada pasar sehingga tidak mempertimbangkan daya beli atau kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini sangat merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik).

Akibat adanya pertentangan antara UU No.20 Tahun 2002 dengan UUD Pasal 33, menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat (publik) Indonesia, PLN juga terkena dampaknya. PLN yang selama ini merupakan satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan dan telah memberikan sumbangsih bagi bangsa, Negara, dan masyarakat yang telah menjalankan fungsi untuk menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau dan juga telah memberikan peran yang besar bagi perekenomian nasional, berdasarkan UU No. 20 tahun 2002 tidak lagi merupakan cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akibatnya, tidak adanya jaminan dan kepastian bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh tenaga listrik dengan harga terjangkau dan justru akan merugikan perekonomian Negara yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bahkan dapat pula mengganggu keamanan negara dan kedaulatan negara karena negara tidak lagi berkewajiban mengelola cabang produksi terpenting untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Putusan MK ini sejalan dengan pengalaman dunia akan tenaga kelistrikan yang telah membuktikan bahwa keberhasilan restrukturisasi sektor tenaga listik adalah mitos belaka. Sejumlah negara baik negara maju dan berkembang telah menerapkan restrukturisasi namun memberikan hasil yang serupa yaitu kenaikan tarif listrik, terjadinya pemadaman, menurunnya tingkat kehandalan, penguasaan sektor listrik oleh sebagian kecil perusahaan energi multinasional dan kegagalan negara melindungi kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat.

Secara ekonomi, iklim kompetensi dan persaingan yang sehat dapat menghemat miliaran atau bahkan terilyunan rupiah uang konsumen yang harus dibayarakan ke produsen karena harga yang tidak wajar (overcharge) sebagai akibat kenaikan harga yang artifisial. Secara umum, terdapat beberapa manfaat yang didapat perekonomian jika pada sektor ketenagalistrikan terjadi kompetisi dan persaingan yang sehat, di antaranya adalah :

Harga yang wajar dilihat dari kualitas
Dalam iklim persaingan, produsen akan berlomba-lomba menarik konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang dijualnya. Hanya barang/jasa dengan harga yang rendah dengan kualitas terbaik yang akan dibeli oleh konsumen.

Konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli barang/jasa
Pasar yang kompetitif akan menghasilkan barang/jasa yang ditawarkan pelaku usaha dengan pilihan harga dan kualitas yang bervariasi. Setiap konsumen pada dasarnya memiliki daya beli dan selera yang berbeda-beda. Karakteristik konsumen untuk memproduksi barang/jasa sesuai dengan kemampuan dan keinginan konsumen. Produsen dituntut untuk sensitif terhadap daya beli dan perubahan selera konsumen. Pelaku usaha yang tidak tanggap terhadap perubahan daya beli dan perubahan selera konsumen lambat laun akan tersingkir di pasar.

Persaingan memungkinkan timbulnya inovasi
Persaingan usaha akan merangsang pelaku usaha berlomba-lomba membuat inovasi, baik inovasi produk untuk memenuhi selera konsumen, inovasi teknologi maupun inovasi metode produksi yang lebih efisien. Inovasi akan terus berkembang karena dalam pasar yang bersaing hanya pelaku usaha inovatif yang dapat bertahan dan bersaing. Terkait dengan sektor ketenagalistrikan, jika ada pesaing lain bagi PLN, tentunya akan mendorong PLN berpikir dan melakukan yang terbaik dalam menentukan harga dan memberikan pelayanan. Hal ini secara positif akan mendorong PLN pada efisiensi kinerja dan inovasi teknologi.

Namun, kompetisi yang dikehendaki agar dapat tercapai suatu iklim usaha yang sehat tidak dapat dilakukan dalam bidang ketenagalistrikan. Hal ini dikarenakan segmen yang bersifat monopoli alamiah tidak dikompetisikan dan diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN. Pada dasarnya usaha penyediaan ketenagalistrikan dilakukan secara monopoli, harga jual juga tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dalam memberi izin tersebut. Meskipun demikian usaha penyediaan ketenagalistrikan juga dapat dilakukan secara terintegrasi atau satu jenis usaha saja. Namun karena PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi hak untuk diprioritaskan dalam memenuhi ketenagalistrikan. Dengan demikian ketersediaan listrik sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah untuk menenuhinya. Keterlibatan swasta dalam penguasaan listrik tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pasar dikarenakan ketenagalistrikan merupakan sektor yang unik dan perlu penanganan khusus demi untuk tersedianya listrik yang relatif murah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, secara hukum masih terdapat berbagai perdebatan, apakah usaha yang dilakukan oleh PLN adalah tindakan monopoli yang diperbolehkan atau tidak. Namun melihat dari kerugian yang diterima oleh masyarakat, seharusnya tindakan monopoli ini tidak boleh dilakukan. Kerugian ini diduga karena kurang optimalnya kinerja PLN dalam penyedia listrik masyarakat. Sedangkan dari segi persaingan usaha, monopoli yang dilakukan PLN merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena mulai adanya pihak swasta yang juga menyediakan tenaga listrik di Indonesia. Persaingan ini dianggap sehat apabila PLN tidak menghalangi usaha perusahaan listrik swasta lainnya untuk menyediakan listrik bagi masyarakat, sedangkan dalam hal ini PLN malahan menghalangi perusahaan lain untuk bersaing di bidang ketenagalistrikan ini.

KESIMPULAN
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, monopoli yang dilakukan oleh PLN dalam sektor ketenagalistrikan memiliki landasan yuridis yang kuat yakni melalui konstruksi hukum Pasal 33 UUD 1945, UU Ketenagalistrikan. Hanya saja, PLN belum mampu menunjukkan kinerjanya secara optimal sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia secara layak. Demikian ini merupakan suatu hal yang dilematis bagi penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia mengingat kedudukan PLN yang kuat secara yuridis tersebut.


Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya pemerintah juga membuka kesempatan yang luas bagi penyedia listrik lain baik investor swasta maupun internasional dalam persaingan usaha ketenagalistrikan. Akan tetapi, Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Selain itu, Pemerintah hendaknya dapat memperbaiki kinerja PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.


Sumber : 
  1. https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pasar-persaingan-sempurna.html
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
  3. https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pasar-monopoli/
  4. https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pasar-monopoli.html
  5. http://fredyharyosaputro.blogspot.com/2017/06/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html
  6. https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pasar-oligopoli.html
  7. https://nenygory.wordpress.com/2011/05/30/kasus-monopoli-yang-dilakukan-oleh-perusahaan-listrik-negara-pt-pln/#_ftn1
File PPT :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) SERTA STRATEGI MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) A.     TANTANGAN MENENTUKAN PEMASOK Tantangan dalam menentukan pemasok adalah untuk mewujudkan nilai yang akan memenuhi kebutuhan pelanggan. Menurut I Nyoman Pujawan (2005), terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam mengelola rantai pemasok, yaitu: 1.       Kompleksitas struktur rantai pemasok a.        Melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda b.       Perbedaan biaya, zona waktu dan budaya antar perusahaan 2.       Ketidakpastian a.       Ketidakpastian permintaan b.       Ketidakpastian pasokan: lead time pengiriman, harga dan kualitas bahan baku c.    Ketidakpastian internal: kerusakan mesin, kinerja mesin yang tidak sempurna, ketidakpastian kualitas produk   B...

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL

A.     PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat p...

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL

A.     BENTUK STAKEHOLDER Definisi stakeholders menurut Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders -nya ( shareholders , kreditor, konsumen, supplier , pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain). Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Clarkson  membag...