A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
I. DEFINISI
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Menurut Sadono Sukirno (2005),
pengertian pasar persaingan sempurna adalah industri dimana terdapat banyak
sekali penjual dan pembeli, dan masing-masing penjual dan pembeli tidak dapat
mempengaruhi harga produk di pasar.
Menurut Adiwarman A. Karim (2007),
pengertian pasar persaingan sempurna adalah sebuah pasar dimana penjual tidak
dapat menentukan harga dan hanya bisa menjual dengan harga yang berlaku di
pasar. Pasar persaingan sempurna dalam kondisi yang paling ekstrim ketika
penjual sama sekali tidak bisa menentukan harga.
II. CIRI-CIRI
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1. Terdiri Dari
Banyak Penjual dan Pembeli
Dengan sifat pasar
ini, maka penjual dan pembeli tidak bisa mempengaruhi kondisi pasar secara
keseluruhan. Interaksi antara penjual dan pembeli dianggap sebagai pengikut
harga (price taker) yang menyebabkan harga di pasar ini bersifat datum
(harganya tetap berapapun jumlah barang yang dijual) karena mekanisme pasar
yang menentukan harganya melalui interaksi antara kekuatan permintaan dan
penawaran di masyarakat.
Persaingan dalam pasar
persaingan sempurna hanya bergantung pada minat konsumen saja. Perusahaan yang tidak
mampu bertahan akan mudah mengalami kerugian karena sedikitnya produktivitas.
2. Barang yang
Dijual Sifatnya Homogen
Dalam pasar ini
berlaku aturan untuk menjual produk yang sama atau identik, sehingga pembeli
akan merasa sulit untuk membedakannya. Penjual produk berasal dari berbagai
perusahaan yang umumnya berjumlah banyak sehingga setiap perusahaan tidak
memiliki pengaruh terhadap harga produk atau pengaruhnya sangat kecil.
Barang yang
dihasilkan oleh sebuah perusahaan dapat menjadi pengganti yang sempurna
terhadap barang yang diproduksi oleh perusahaan lain dalam semua aspek,
sehingga barang yang dihasilkan identik atau tidak bisa dibedakan. Dengan kata
lain meskipun membeli barang di satu perusahaan, kemungkinan besar kualitas dan
kuantitasnya akan sama persis dengan perusahaan lain.
3. Kebebasan
Dalam Membuka dan Menutup Usaha (Free Entry and Free Exit)
Pada pasar persaingan
sempurna umumnya tidak ada kesulitan bagi produsen yang tergabung di dalamnya
untuk keluar dan masuk. Artinya, produsen atau penjual tidak akan mengalami
masalah jika ingin memulai bisnis baru yang dianggap menguntungkan, dan menutup
usahanya yang dianggap rugi. Berbeda dengan pasar lain yang memiliki
keterikatan dalam membuka dan menutup pasar karena adanya surat perjanjian.
Keluar masuk dalam
hal ini terdapat dua kriteria, yang pertama perusahaan bisa saja keluar dengan
mudah ketika mengalami kerugian saat produk yang dijual tidak mampu bersaing
dengan pasar atau tidak bisa lagi memenuhi kriteria pasar.
Kedua, perusahaan
bisa saja terus bertahan di pasar karena merasa mampu menjadi perusahaan yang
menyediakan produk dengan kualitas tinggi namun dengan harga sesuai pasar,
karena perusahaan seperti inilah yang biasanya banyak diminati oleh pembeli.
4. Penjual dan
Pembeli Memiliki Pengetahuan yang Sama Tentang Pasar
Baik penjual
maupun pembeli memiliki pengetahuan yang sama dan jelas terkait keadaan yang
terjadi dalam pasar. Segala kejadian dan perubahan informasi dalam pasar yang
bisa terjadi sewaktu-waku wajib diketahui oleh kedua belah pihak karena
memiliki porsi yang sama dalam pasar terutama untuk harga produk dan kualitas
produk.
Dengan adanya
informasi yang jelas akan meningkatkan seluruh transaksi dalam pasar tanpa
adanya unsur penipuan, sehingga mengakibatkan kondisi:
· Penggunaan semua
sumber daya untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal.
· Semua produsen
menjual barang dangan harga yang sama sesuai dengan harga pasar.
· Semua konsumen
membeli barang dengan harga yang sesuai dengan harga pasar.
5. Perpindahan
Sumber Ekonomi Cukup Sempurna
Pasar persaingan
sempurna tidak akan mengalami masalah jika sumber daya atau faktor produksi
dipindahkan ke tempat lain. Hal ini karena pada dasarnya semua tempat produksi
punya kesamaan, baik dalam metode pembuatannya hingga proses penjualan kepada
pembeli.
III. KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
a.
Kelebihan
Pasar Persaingan Sempurna
1. Tidak ada
persaingan di dalam pasar ini karena produk yang dijual bersifat homogen.
2. Pada pasar
persaingan sempurna para penjual tidak memerlukan iklan untuk promosi.
3. Harga barang dan
jasa yang dijual ditentukan oleh semua penjual dan pembeli secara bersama-sama
dan umumnya harga cenderung stabil.
4. Penentuan harga
adalah berdasarkan transaksi tawar menawar antara penjual pembeli.
5. Penjual dan
pembeli bertindak bebas dalam bertransaksi. Pembeli bebas membeli barang mana
yang diinginkan dan dari produsen mana ia membeli.
b.
Kekurangan
Pasar Persaingan Sempurna
1. Pada pasar
persaingan sempurna tidak ada dana untuk melakukan riset atau pengembangan produk
sehingga minim inovasi.
2. Pembeli mengalami
keterbatasan dalam memilih barang atau jasa karena produk yang dijual sama dan
kualitasnya pun sama.
3. Para pekerja
cenderung menerima upah atau gaji yang rendah.
4. Sering terjadi
ketidakseimbangan dalam distribusi pendapatan dari masing-masing produsen
sehingga terjadi konflik keadilan.
IV. CONTOH PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA
Salah satu contoh
jenis pasar persaingan sempurna adalah pasar yang menjual produk komoditi
makanan pokok masyarakat, yaitu beras. Pada pasar beras sudah memenuhi kriteria
pasar yang satu ini karena memiliki ciri-ciri berikut ini :
· Penjual dan
pembeli beras mengikuti harga beras sesuai dengan harga yang telah ditentukan,
sehingga tidak dapat menentukan harga sendiri.
· Penentuan harga
beras adalah hasil kesepakatan tawar-menawar permintaan beras di masyarakat.
· Meskipun ada
beberapa jenis beras yang dijual, pasar komoditi beras relatif homogen. Harga
masing-masing jenis beras umumnya sedikit berbeda.
· Pada komoditi
beras, jumlah produsen dan konsumen sama-sama banyak.
Pada pasar
komoditi beras terdapat campur tangan dari Bulog, namun dalam hal penentuan
harga umumnya stabil sesuai dengan permintaan dari masyarakat dan faktor
lainnya. Dalam praktiknya, harga akan mengikuti hukum supply and demand,
yaitu harga akan akan naik jika permintaan naik, dan begitu juga sebaliknya.
B. PASAR MONOPOLI
I. DEFINISI
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli
(dari bahasa Yunani: monos, satu dan polein, menjual) adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu
harga (price maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black
market).
II. CIRI-CIRI
PASAR MONOPOLI
1. Hanya Ada
Satu Produsen
Seperti yang telah
disebutkan pada pengertian pasar monopoli di atas, di dalam pasar ini hanya ada
satu produsen atau penjual. Dengan begitu maka harga ditentukan oleh produsen
tanpa pengaruh dari pembeli.
Dengan kata lain,
produsen atau penjual bertindak sebagai penentu harga (price maker) dan
memonopoli pasar. Namun, tentu saja produsen menentukan harga produk yang
dijual sesuai dengan nilainya.
2. Barang yang
Diproduksi Tidak Ada Substitusi
Produk yang dijual
adalah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat luas dan tidak ada barang
penggantinya (substitusi) yang sejenis. Selain itu, tidak ada perusahaan yang
menyediakan barang substitusinya dengan baik, sehingga produsen pada pasar
monopoli akan mendapatkan banyak permintaan dari konsumen.
3. Produsen Baru
Sulit Masuk ke Pasar Monopoli
Terdapat hambatan
atau rintangan bagi produsen baru yang ingin masuk ke pasar monopoli. Adapun
hambatan tersebut diantaranya adalah :
· Pembatasan
legalitas yang diatur dalam undang-undang
· Hambatan teknologi
tinggi sehingga sulit membuat barang yang sejenis
· Hambatan modal
yang besar untuk membuat produk sejenis.
4. Produsen
Menjadi Penentu Harga
Pada pasar ini
produsen berperan sebagai penentu harga (price maker). Namun, produsen
tidak bisa mempengaruhi harga dan output produk lain yang dijual dalam
perekonomian.
5. Produsen
Tidak Melakukan Promosi
Produsen tidak
perlu melakukan promosi atau mengiklankan brand perusahaannya karena
sudah menjadi penguasa pasar (monopoli). Konsumen terpaksa harus membeli kepada
penjual karena memang tidak ada barang alternatif.
III. KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN PASAR MONOPOLI
a.
Kelebihan
Pasar Monopoli
1. Produsen dapat
mempertahankan posisinya sebagai penguasa pasar, yaitu dengan terus melakukan
inovasi dan berkreasi dengan produk dan layanannya.
2. Pada pasar ini
umumnya tidak terjadi persaingan tidak sehat karena biasanya pasar ini dikuasai
oleh satu produsen.
3. Sistem hak
cipta/hak paten pada pasar monopoli atas suatu produk akan membuat perusahaan
lain termotivasi untuk menciptakan produk baru yang dapat bersaing dengan
produk tersebut.
4. Monopoli pasar
yang dimiliki oleeh instansi pemerintah/negara akan memudahkan dalam proses
pemenuhan kebutuhan atau kepentingan masyarakat umum.
b.
Kekurangan
Pasar Monopoli
1. Adanya monopoli
pasar akan memicu munculnya pasar gelap dan transaksi ilegal karena
barang-barang tertentu sulit didapatkan atau terlalu mahal.
2. Produsen bisa saja
melakukan ketidakadilan terhadap konsumen karena kekuatannya mutlak, misalnya
menentukan harga barang terlalu mahal.
3.
Keinginan konsumen
di pasar ini tidak terlalu berpengaruh karena tidak adanya pilihan barang
alternatif.
4. Produsen bisa saja
melakukan eksploitasi karena ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
IV. CONTOH PASAR
MONOPOLI
Terdapat banyak contoh pasar monopoli
yang ada di berbagai negara termasuk di Indonesia. Beberapa contoh perusahaan
monopoli di Indonesia yang pasti pernah digunakan adalah contohnya seperti
layanan kereta api dari perusahaan KAI serta menikmati layanan listrik dari PLN.
Di luar negeri contohnya seperti Facebook, Google, atau Instagram yang memonopoli layanan media sosial, mesin pencari, dan hal-hal yang berhubungan dengan teknologi lainnya.
C. PASAR OLIGOPOLI
I. DEFINISI
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli
adalah suatu pasar dimana di dalamnya terdapat beberapa produsen/penjual yang
menguasai pasar dengan banyak konsumen atau pembeli. Pasar oligopoli adalah
salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana barang yang dijual di
pasar ini sifatnya homogen atau sulit dibedakan meskipun produsennya ada
beberapa. Jenis pasar ini biasanya didominasi oleh lebih dari dua produsen tapi
tidak lebih dari sepuluh produsen.
II. CIRI-CIRI
PASAR OLIGOPOLI
1. Umumnya ada lebih
dari dua produsen (tapi kurang dari sepuluh) yang menguasai pasar ini.
2. Jenis produk yang
dijual di pasar ini sifatnya homogen dan dapat saling menggantikan. Misalnya,
sabun mandi dengan berbagai pilihan bentuk, warna, dan aroma.
3. Kebijakan produsen
utama yang menguasai pasar biasanya akan berpengaruh terhadap kebijakan
produsen lainnya.
4.
Harga barang di
pasar ini cenderung sama atau ada perbedaan kecil.
5. Produsen atau
penjual baru sangat sulit untuk memasuki pasar ini karena biasanya produsen
lama akan bermain harga untuk lebih menarik konsumen.
6. Dibutuhkan
strategi promosi iklan serta inovasi secara terus menerus agar bisa bertahan di
pasar ini.
III. KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN PASAR OLIGOPOLI
a.
Kelebihan
Pasar Oligopoli
1. Konsumen dapat
memilih produk sesuai dengan keinginannya karena pasar ini menyediakan banyak
pilihan.
2. Ketatnya
persaingan antar produsen memberikan keuntungan tersendiri bagi konsumen, yaitu
kesadaran produsen tentang pentingnya produk berkualitas dengan harga
terjangkau.
3. Umumnya produsen
di pasar oligopoli selalu melakukan inovasi terhadap produk dan pelayanannya
sehingga dengan sendirinya produk akan terus berkembang.
b.
Kekurangan
Pasar Oligopoli
1. Produsen baru akan
kesulitan untuk masuk ke pasar ini karena persaingannya sangat ketat.
2. Sering terjadi
perang harga antar produsen untuk memikat lebih banyak konsumen.
3. Memerlukan modal
besar untuk melakukan promosi/iklan secara terus menerus agar dikenal/diingat
oleh konsumen, dan produknya dapat dibedakan dengan produk dari produsen lain.
IV. CONTOH PASAR
OLIGOPOLI
1. Pasar
Oligopoli Murni
Bentuk pasar ini
disebut juga dengan Pure Oligopoly, yaitu jenis pasar yang di dalamnya
terdapat beberapa produsen dimana produk yang dijual sifatnya identik atau sama
sehingga sulit untuk dibedakan.
Cara untuk
mengenali produk perusahaan tertentu bisa dilakukan dengan melihat merk atau brand
pada kemasan produk. Contohnya adalah industri air mineral, semen, seng,
dan lain-lain.
2. Pasar
Oligopoli Terdiferensiasi
Jenis pasar ini
disebut juga dengan Differentiated Oligopoly, yaitu pasar yang di
dalamnya terdapat beberapa produsen dimana produk yang dijual sifatnya homogen.
Produk pada pasar
jenis ini sangat sulit dibedakan kualitasnya, namun dapat dibedakan dengan
melihat coraknya. Contohnya adalah industri sabun, rokok, sepeda motor, dan
lain-lain.
D. MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi
pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam
berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha
pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya
ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu
yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Dengan
kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak
lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Terdapat dua jenis monopoli, yaitu :
1. Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
2. Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli :
1. Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
2. Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli :
- Perusahaan monopolistis diberi wewenangan secara tidak adil untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
- Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal.
- Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
E. ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN
SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah
produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip
dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan
yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya
yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan
para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai
mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah
tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Pasar kompetitif adalah sebuah pasar yang terdapat
penjual dan pembeli dimana mereka memperdagangkan produk identik atau sejenis,
sehingga masing-masing dari mereka akan menjadi penerima harga. Harga barang
sama dengan pendapatan rata-ratanya dan pendapatan marginalnya.
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku
pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi
manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan
antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua
hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan
menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam
kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan
antara demand dan supply. Ekuiblirium diartikan sebagai titik
pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak pembeli untuk
mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari
barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing
pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat
produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang
yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan
secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan
SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan
guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen
akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
F. KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi
global merupakan bertuk persaingan yang meng-global, yang melibatkan beberapa negara.
Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk
bisa bersaing dengan negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan
stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam
persaingan ini tentunya negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan
berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini
disebabkan karena :
- Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari negara-negara berkembang.
- Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
- Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan negara-negara
yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh
lebih rendah. Bali sendiri kalau dilihat masih berada diposisi yang sulit,
dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya
hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi
global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat
lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan negara-negara
maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga hanya bisa menikmati hasil
yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang
sangat besar bagi bangsa. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin
menyempit.
Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah meng-global.
Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, negara
pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap negara memiliki
sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua negara
merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari
ekspedisi negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak
Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah negara
tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan negara lainnya.
Pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan
internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan
berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-impor
multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi
pendapatan negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi
kebutuhan pasar dalam negeri. Setiap negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar
negeri selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat
ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis multinasional merupakan
kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi,
terutama negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang
rendah. Negara berkembang mendapat keuntungan dengan kemudahan untuk mengekspor
barang domestiknya ke luar dan kemudahan untuk mendapatkan investor asing
sebagai penanam dana bagi usaha-usaha dalam negeri.
A. CONTOH KASUS
KASUS MONOPOLI OLEH PT PLN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui
adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik
itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji
sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang
akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang
mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku
industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat
siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak.
Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk
golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga
yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena
capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113
per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah
berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang tidak.
Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk
tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri
besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh
sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh).
Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan
sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11
Januari silam.
KPPU juga akan panggil pihak yang selama ini
diuntungkan dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap perbedaan harga
karena mereka dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang lain. Selain
itu, mereka juga akan memanggil Pemerintah dan Kementerian Keuangan dan Dirjen
Listrik Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari mereka dan akan
membuktikan di lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan data hukum
tidak hanya data statistic.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan
transmisi listrik sebenarnya sudah mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik kemudian juga memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Akibat dari PT. PLN yang memonopoli kelistrikan
nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi
mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan
juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan
kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk
berinvestasi.
ANALISIS KASUS
Kelistrikan di Indonesia adalah bentukan sejarah,
keadaan geografis, dan keteresediaan sumber daya alam dari zaman dahulu. Dalam
perjalanannya, pemerintah selalu mengambil peran yang sempurna dalam penyediaan
listrik bagi rakyat yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Meskipun pada masa
pemerintahan Kolonial Belanda dan setelah kemerdekaan telah ada perusahaan
swasta komersial yang memproduksi listrik, namun pemerintah nasional mengambil
peranan dalam pembangunan sektor ini selama 50 tahun terakhir. Perusahaan Umum
Listrik Negara yang didirikan pada 1950 telah menjadi pemain kunci dalam
cepanya pembangunan sektor kelistrikan. Data statistik menunjukkan bahwa PLN
adalah salah satu perusahaan listrik terbesar di dunia dengan total pelanggan
22 juta dan lebih dari 50.000 karyawan serta hampir seluruh bagian masyarakat
adalah stakeholders bagi PLN.
PLN berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan dan pada tahun 2002 UU No.15 Tahun 1985 dinyatakan
tidak berlaku oleh UU No. 20 Tahun 2002. Namun kemudian melalui Putusan MK No
001-021-022/PUU-I/2003 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004
menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permasalahan inti dari persoalan UU No. 20 Tahun 2002 adalah pada Pasal 16, 17 dan
68 yang menjiwai dari UU ketenagalistrikan tersebut. Pasal 16 menyatakan bahwa
usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang
berbeda. Pasal 17 menyatakan bahwa usaha pembangkitan listrik dilakukan
berdasarkan kompetisi dan dilarang menguasai pasar. Larangan penguasaan pasar
ini meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain :
· menguasai
kepemilikan;
· menguasai sebagian
besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah
kompetisi;
· menguasai sebagian
besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;
· menciptakan
hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
· membatasi produksi
tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
· melakukan praktik
diskriminasi;
· melakukan jual
rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
· melakukan
kecurangan usaha; dan/atau
· melakukan
persekongkolan dengan pihak lain.
Sedangkan Pasal 68 menyatakan bahwa Pada saat
Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan
(PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara
vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan
tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.
Keputusan MK dalam hal ini menyatakan bahwa Pasal 16,
17 ayat (3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan berlawanan
dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Meskipun yang berlawanan hanya tiga pasal tersebut, akan tetapi
karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU No.20 Tahun 2002 padahal
seluruh paradigma yang mendasari UU Ketenagalistrikan adalah kompetisi atau
persaingan dalam pengelolaan dengan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan
norma dasar perekonomian nasional Indonesia. MK berpendapat bahwa cabang
produksi dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di bidang ketenagalisrikan harus
ditafsirkan sebagai satu kesatuan antara pembangkit transmisi dan distribusi
sehingga dengan demikian meskipun hanya pasal, ayat, atau bagian dari ayat
tertentu saja dalam undang-undang a quo yang dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengkiat akan tetapi hal tersebut mengakibatkan UU No.20 Tahun
2002 secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan, karena akan menyebabkan
kekacauan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Dalam siaran Pers Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan
Harga sebagai pihak yang mengajukan Judicial Review atas UU No. 20 Tahun 2002
menyatakan bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2002 terlihat bahwa negara tidak lagi
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dan tidak ada lagi ketentuan yang menyebutkan agar harga
listrik terjangkau oleh masyarakat sebagaimana semula ditetapkan dalam UU No.
15 Tahun 1985 terlebih lagi harga listrik diserahkan kepada pasar sehingga
tidak mempertimbangkan daya beli atau kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal
ini sangat merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan
kepentingan publik).
Akibat adanya pertentangan antara UU No.20 Tahun 2002
dengan UUD Pasal 33, menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan bangsa,
Negara dan masyarakat (publik) Indonesia, PLN juga terkena dampaknya. PLN yang
selama ini merupakan satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan
dan telah memberikan sumbangsih bagi bangsa, Negara, dan masyarakat yang telah
menjalankan fungsi untuk menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat
Indonesia dengan harga terjangkau dan juga telah memberikan peran yang besar
bagi perekenomian nasional, berdasarkan UU No. 20 tahun 2002 tidak lagi
merupakan cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Akibatnya, tidak adanya jaminan dan kepastian bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh tenaga listrik dengan harga terjangkau dan justru akan merugikan
perekonomian Negara yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bahkan dapat pula mengganggu keamanan negara
dan kedaulatan negara karena negara tidak lagi berkewajiban mengelola cabang
produksi terpenting untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Putusan MK ini sejalan dengan pengalaman dunia akan
tenaga kelistrikan yang telah membuktikan bahwa keberhasilan restrukturisasi
sektor tenaga listik adalah mitos belaka. Sejumlah negara baik negara maju dan
berkembang telah menerapkan restrukturisasi namun memberikan hasil yang serupa
yaitu kenaikan tarif listrik, terjadinya pemadaman, menurunnya tingkat
kehandalan, penguasaan sektor listrik oleh sebagian kecil perusahaan energi
multinasional dan kegagalan negara melindungi kepentingan ekonomi dan
kepentingan masyarakat.
Secara ekonomi, iklim kompetensi dan persaingan yang
sehat dapat menghemat miliaran atau bahkan terilyunan rupiah uang konsumen yang
harus dibayarakan ke produsen karena harga yang tidak wajar (overcharge)
sebagai akibat kenaikan harga yang artifisial. Secara umum, terdapat beberapa
manfaat yang didapat perekonomian jika pada sektor ketenagalistrikan terjadi
kompetisi dan persaingan yang sehat, di antaranya adalah :
Harga yang wajar dilihat dari kualitas
Dalam iklim persaingan, produsen akan berlomba-lomba
menarik konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas barang/jasa
yang dijualnya. Hanya barang/jasa dengan harga yang rendah dengan kualitas
terbaik yang akan dibeli oleh konsumen.
Konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli
barang/jasa
Pasar yang kompetitif akan menghasilkan barang/jasa
yang ditawarkan pelaku usaha dengan pilihan harga dan kualitas yang bervariasi.
Setiap konsumen pada dasarnya memiliki daya beli dan selera yang berbeda-beda.
Karakteristik konsumen untuk memproduksi barang/jasa sesuai dengan kemampuan
dan keinginan konsumen. Produsen dituntut untuk sensitif terhadap daya beli dan
perubahan selera konsumen. Pelaku usaha yang tidak tanggap terhadap perubahan
daya beli dan perubahan selera konsumen lambat laun akan tersingkir di pasar.
Persaingan memungkinkan timbulnya inovasi
Persaingan usaha akan merangsang pelaku usaha
berlomba-lomba membuat inovasi, baik inovasi produk untuk memenuhi selera
konsumen, inovasi teknologi maupun inovasi metode produksi yang lebih efisien.
Inovasi akan terus berkembang karena dalam pasar yang bersaing hanya pelaku
usaha inovatif yang dapat bertahan dan bersaing. Terkait dengan sektor
ketenagalistrikan, jika ada pesaing lain bagi PLN, tentunya akan mendorong PLN
berpikir dan melakukan yang terbaik dalam menentukan harga dan memberikan
pelayanan. Hal ini secara positif akan mendorong PLN pada efisiensi kinerja dan
inovasi teknologi.
Namun, kompetisi yang dikehendaki agar dapat tercapai
suatu iklim usaha yang sehat tidak dapat dilakukan dalam bidang
ketenagalistrikan. Hal ini dikarenakan segmen yang bersifat monopoli alamiah
tidak dikompetisikan dan diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN. Pada dasarnya
usaha penyediaan ketenagalistrikan dilakukan secara monopoli, harga jual juga
tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan
kewenangan dalam memberi izin tersebut. Meskipun demikian usaha penyediaan
ketenagalistrikan juga dapat dilakukan secara terintegrasi atau satu jenis
usaha saja. Namun karena PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi
hak untuk diprioritaskan dalam memenuhi ketenagalistrikan. Dengan demikian
ketersediaan listrik sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah untuk menenuhinya.
Keterlibatan swasta dalam penguasaan listrik tidak dapat dilakukan melalui
mekanisme pasar dikarenakan ketenagalistrikan merupakan sektor yang unik dan
perlu penanganan khusus demi untuk tersedianya listrik yang relatif murah bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, secara hukum masih terdapat berbagai
perdebatan, apakah usaha yang dilakukan oleh PLN adalah tindakan monopoli yang
diperbolehkan atau tidak. Namun melihat dari kerugian yang diterima oleh
masyarakat, seharusnya tindakan monopoli ini tidak boleh dilakukan. Kerugian
ini diduga karena kurang optimalnya kinerja PLN dalam penyedia listrik
masyarakat. Sedangkan dari segi persaingan usaha, monopoli yang dilakukan PLN
merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena mulai adanya pihak swasta
yang juga menyediakan tenaga listrik di Indonesia. Persaingan ini dianggap
sehat apabila PLN tidak menghalangi usaha perusahaan listrik swasta lainnya
untuk menyediakan listrik bagi masyarakat, sedangkan dalam hal ini PLN malahan
menghalangi perusahaan lain untuk bersaing di bidang ketenagalistrikan ini.
KESIMPULAN
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah
melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun, monopoli yang dilakukan oleh PLN dalam sektor ketenagalistrikan memiliki
landasan yuridis yang kuat yakni melalui konstruksi hukum Pasal 33 UUD 1945, UU
Ketenagalistrikan. Hanya saja, PLN belum mampu menunjukkan kinerjanya secara
optimal sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi seluruh rakyat
Indonesia secara layak. Demikian ini merupakan suatu hal yang dilematis bagi
penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia mengingat kedudukan PLN yang
kuat secara yuridis tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat
secara adil dan merata, sebaiknya pemerintah juga membuka kesempatan yang luas
bagi penyedia listrik lain baik investor swasta maupun internasional dalam
persaingan usaha ketenagalistrikan. Akan tetapi, Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Selain itu, Pemerintah
hendaknya dapat memperbaiki kinerja PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik
demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat
UUD 1945 Pasal 33.
Sumber :
- https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pasar-persaingan-sempurna.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
- https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pasar-monopoli/
- https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-pasar-monopoli.html
- http://fredyharyosaputro.blogspot.com/2017/06/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html
- https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pasar-oligopoli.html
- https://nenygory.wordpress.com/2011/05/30/kasus-monopoli-yang-dilakukan-oleh-perusahaan-listrik-negara-pt-pln/#_ftn1
File PPT :
Komentar
Posting Komentar