A. BEBERAPA
ASPEK ETIKA BISNIS ISLAMI
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan
etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles which
people live (kaidah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). Bahwa
etika bisnis islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku
bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1. Membangun kode
etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam
kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi
pelaku bisnis dari resiko.
2. Kode ini dapat
menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab para pelaku bisnis, terutama
bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas
segalanya adalah tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini
dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang
muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat
memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara
sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang
dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Berikut
ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam, yaitu :
1. Kesatuan
Dalam hal ini
adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial
menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan
keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan
agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini
pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal,
membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat
mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang
atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis
pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan.
3. Kehendak
Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
4. Tanggung
Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa
batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung jawab atas
semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran
Kebenaran dalam
konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung
pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran
dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad
(transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam
proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini
maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap
kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi,
kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
B. TEORI ETHICAL
EGOISM
Ethical Egoism
menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang
lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung
akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu
tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan
bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism
adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur,
amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh
nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical
egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi.
Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada
pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab
tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
C. TEORI
RELATIVISME
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang
berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme
berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah
perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya.
Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan
yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan
budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
Makna relativisme seperti yang tertera dalam
Ensiklopedi Britannica adalah doktrin bahwa ilmu pengetahuan, kebenaran dan
moralitas wujud dalam kaitannya dengan budaya, masyarakat maupun konteks
sejarah, dan semua hal tersebut tidak bersifat mutlak. Lebih lanjut ensiklopedi
ini menjelaskan bahwa dalam paham relativisme apa yang dikatakan benar atau
salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak, tapi senantiasa berubah-ubah dan
bersifat relatif tergantung pada individu, lingkungan maupun kondisi sosial.
D. KONSEP DEONTOLOGY
Berasal
dari bahasa Yunani Deon yang berarti kewajiban/sesuatu yang harus.
Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mendatangkan
kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau bisa katakan ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini
menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah
persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk
dari sudut pandang lain.
E. PENGERTIAN
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap/permanen”.
Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah
pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu
ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang
tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh
pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi,
profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau
keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan
sebagainya) tertentu. Menurut Sonny Keraf, profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
F.
KODE ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai
alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah
penyelewengan/penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh
sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata
masyarakat.
Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan
yang juga diucapkan oleh para pejabat negara. Kode etik dan sumpah adalah janji
yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang
melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah
dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana
atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret
ke pengadilan. Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas
terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh
bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode
etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa
pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan
profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus
mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite
masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah negara
dan bangsa yang bermartabat.
Jadi, pelanggaran kode etik profesi merupakan
pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga
masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter,
guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan
karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum
Adapun yang menjadi tujuan kode etik yaitu agar profesional
serta memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kita dapat mengambil contoh pentingnya kode etik bagi
seorang tenaga profesional yang berprofesi sebagai seorang guru. Sutan Zahri
dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru
itu sendiri, antara lain :
1. Agar guru
terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur
hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan
dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah dan
petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Jadi kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman
yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan
dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986)
bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai
penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik
peserta didik. Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung
jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut
terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu
hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar
yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku
empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan
ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Ada 8 yang menjadi tujuan kode etik profesi, yaitu ;
1.
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan
mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku
standarnya sendiri.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan
bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik,
yaitu :
1. Tidak berjalannya
kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi
tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya
kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya.
5. Tidak adanya
kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
Jadi, secara garis besar adapun yang menjadi fungsi
dari kode etik profesi, yaitu :
1.
Memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
G. PRINSIP ETIKA
PROFESI
Menurut
Lubis (1994), etika profesi adalah sikap hidup, yang mana berupa kesediaan
untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan
penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas.
Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang
harus dipegang dalam etika profesi, yaitu :
1. Tanggung
jawab. Tanggung jawab yang dimaksud
disini adalah tanggung jawab pelaksanaan (by function) dan tanggung
jawab dampak (by profession).
2. Kebebasan. Kebebasan yang dimaksud dalam konteks ini adalah
kebebasan untuk mengembangkan profesi tersebut dalam batas-batas aturan yang
berlaku dalam sebuah profesi.
3. Keadilan. Keadilan merupakan prinsip yang diinginkan dari
setiap profesi. Adil berarti tidak memihak manapun dan siapapun. Dengan kata
lain, prinsip keadilan ini ingin membangun satu kondisi yang tidak memihak
manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sedangkan menurut Suraida (2005), terdapat beberapa
prinsip etika profesi yang harus dijalankan oleh seorang profesional, yaitu :
1. Tanggung
Jawab Profesional. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan
pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan
Publik. Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
3. Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi.
4. Objektifitas. Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas
dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional.
Agar dapat memberikan layanan yang berkualitas, profesional harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan.
6. Kerahasiaan. Profesional harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam melakukan tugas, walaupun keseluruhan proses
mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparansi.
7. Perilaku
Profesional. Profesional
harus melakukan tugas sesuai dengan yang berlaku, yang meliputi standar teknis
dan profesional yang relevan.
8. Standar
Teknis. Harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang telah ditetapkan.
H.
CONTOH KASUS
TELKOMSEL DIDUGA LAKUKAN MANIPULASI DALAM IKLAN
TALKMANIA
ANTARA – Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam
program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam
program itu tidak diberikan. Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di
Medan, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke
sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit). Untuk
mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah
mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu. Namun, pelanggan
sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan
pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk
serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila
terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan,
penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”.
“Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,”
katanya. Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid
Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap
manipulasi karena terjadinya “misleadding” atau perbedaan antara realisasi
dengan janji. Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada
warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum. Secara
sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi
pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu. Namun jika kejadian itu
dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka
terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik
manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal
itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya
praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang
tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena
iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak
memiliki aturan yang jelas, katanya. Humas Telkomsel Medan, Weni yang
dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor
pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun,
Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor
handphone yang gagal itu,” katanya.
ANALISIS
Kecurangan adalah suatu kerugian yang timbul sebagai
akibat penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh atau tanpa
perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang
merugikannya. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Keduanya sangat berkaitan karena kecurangan merupakan hal
yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika dalam
berbisnis. Kasus kebohongan yang dibuat oleh perusahaan Telkomsel ini merupakan
kecurangan atau pelanggaran kode etik dalam berbisnis yang berupa ingkar janji.
Pihak Telkomsel ingkar janji dengan dengan pelanggan Telkomsel dengan menguras
pulsa pelanggan tetapi tidak memberi fasilitas yang seharusnya didapat oleh pelanggan.
Kasus ini bisa dikatakan juga halnya dengan korupsi. Hal ini berhubungan dengan
etika bisnis, jika pembisnis melakukan bisnisnya dengan jujur bisnis yang
dijalankan akan terus berjalan dengan baik, sedangkan jika berlaku curang bisnis
akan mudah jatuh. Seperti halnya Telkomsel ini, jika Telkomsel terus-terus
berlaku curang secara perlahan pelanggan akan berlari ke operator lain, dan
tidak dapat menambah pemasukan Telkomsel, sehingga efek dari meninggalkan
Telkomsel dapat membuat perusahaan ini akan menjadi bangkrut. Jika pihak
Telkomsel terus bertindak curang, ini akan terus berlangsung sehingga menjadi
budaya kecurangan yang dianggap biasa dilakukan dan akan terus melebar. Bisa
saja pihak Telkomsel menggunakan kecurangan-kecurangan lain di promo Telkomsel
yang lainnya. jika kecurangan ini tidak diadili secara hukum yg berlaku, atau
tidak ditindaklanjuti, akan berdampak kemungkinan Telomsel tidak jera. Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan Telkomsel ini melakukan pelanggaran etika
bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan, yaitu dengan berani untuk
mengambil tindakan kecurangan untuk memperkaya pemasukan perusahaan.Hal yang
perusahaan Telkomsel ini lakukan hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan
ongkos produksi yang minimal.
- Darmastuti, Rini. 2007. Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media.
- Lubis, Suhrawardi K. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
- Suraida, Ida. 2005. Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit dan Resiko Audit Terhadap Skeptisme Profesional Auditor dan Ketepatan Pemberian Opini Akuntan publik. Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 7, No. 3.
- https://mariefrancis65.wordpress.com/2016/11/27/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/
- https://rizkyamaliaug.wordpress.com/2018/04/14/rangkuman-etika-bisnis-10-bab/
- https://nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/
- https://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/
- http://nyawamanusia.weebly.com/blog/kasus-kecurangan-di-dalam-perusahaan-telkomsel
- http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/
File PPT :
Komentar
Posting Komentar