Langsung ke konten utama

PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI


A.   BEBERAPA ASPEK ETIKA BISNIS ISLAMI
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles which people live (kaidah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). Bahwa etika bisnis islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :

1.  Membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari resiko.
2.   Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
3.     Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4.     Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5.   Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.

Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam, yaitu :

1.     Kesatuan
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.

2.     Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
   
3.     Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.

4.     Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung jawab atas semua yang dilakukannya.

5.     Kebenaran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.

B.    TEORI ETHICAL EGOISM
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.

Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.

C.   TEORI RELATIVISME
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.

Makna relativisme seperti yang tertera dalam Ensiklopedi Britannica adalah doktrin bahwa ilmu pengetahuan, kebenaran dan moralitas wujud dalam kaitannya dengan budaya, masyarakat maupun konteks sejarah, dan semua hal tersebut tidak bersifat mutlak. Lebih lanjut ensiklopedi ini menjelaskan bahwa dalam paham relativisme apa yang dikatakan benar atau salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak, tapi senantiasa berubah-ubah dan bersifat relatif tergantung pada individu, lingkungan maupun kondisi sosial.

D.    KONSEP DEONTOLOGY
Berasal dari bahasa Yunani Deon yang berarti kewajiban/sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mendatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau bisa katakan ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.

E.    PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.

Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Menurut Sonny Keraf, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

F.     KODE ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan. Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah negara dan bangsa yang bermartabat.

Jadi, pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum

Adapun yang menjadi tujuan kode etik yaitu agar profesional serta memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kita dapat mengambil contoh pentingnya kode etik bagi seorang tenaga profesional yang berprofesi sebagai seorang guru. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :

1.     Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.  Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.    Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.   Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Jadi kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik. Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.

Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.

Ada 8 yang menjadi tujuan kode etik profesi, yaitu ;

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standarnya sendiri.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan menyebutkan bahwa, ada pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik, yaitu :

1.     Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2.   Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3.  Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4.     Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.  Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Jadi, secara garis besar adapun yang menjadi fungsi dari kode etik profesi, yaitu :

1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.   Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

G.   PRINSIP ETIKA PROFESI
Menurut Lubis (1994), etika profesi adalah sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas.

Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, yaitu :

1.  Tanggung jawab. Tanggung jawab yang dimaksud disini adalah tanggung jawab pelaksanaan (by function) dan tanggung jawab dampak (by profession). 
2.  Kebebasan. Kebebasan yang dimaksud dalam konteks ini adalah kebebasan untuk mengembangkan profesi tersebut dalam batas-batas aturan yang berlaku dalam sebuah profesi. 
3.   Keadilan. Keadilan merupakan prinsip yang diinginkan dari setiap profesi. Adil berarti tidak memihak manapun dan siapapun. Dengan kata lain, prinsip keadilan ini ingin membangun satu kondisi yang tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.

Sedangkan menurut Suraida (2005), terdapat beberapa prinsip etika profesi yang harus dijalankan oleh seorang profesional, yaitu :

1.  Tanggung Jawab Profesional. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.  Kepentingan Publik. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme. 
3.     Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi. 
4.  Objektifitas. Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional. 
5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Agar dapat memberikan layanan yang berkualitas, profesional harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. 
6.  Kerahasiaan. Profesional harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan tugas, walaupun keseluruhan proses mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparansi. 
7.     Perilaku Profesional. Profesional harus melakukan tugas sesuai dengan yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. 
8.  Standar Teknis. Harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang telah ditetapkan.

H.    CONTOH KASUS

TELKOMSEL DIDUGA LAKUKAN MANIPULASI DALAM IKLAN TALKMANIA

ANTARA – Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan. Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit). Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu. Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.

Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya. Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleadding” atau perbedaan antara realisasi dengan janji. Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum. Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu. Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya. Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor handphone yang gagal itu,” katanya.

ANALISIS


Kecurangan adalah suatu kerugian yang timbul sebagai akibat penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh atau tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Keduanya sangat berkaitan karena kecurangan merupakan hal yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika dalam berbisnis. Kasus kebohongan yang dibuat oleh perusahaan Telkomsel ini merupakan kecurangan atau pelanggaran kode etik dalam berbisnis yang berupa ingkar janji. Pihak Telkomsel ingkar janji dengan dengan pelanggan Telkomsel dengan menguras pulsa pelanggan tetapi tidak memberi fasilitas yang seharusnya didapat oleh pelanggan. Kasus ini bisa dikatakan juga halnya dengan korupsi. Hal ini berhubungan dengan etika bisnis, jika pembisnis melakukan bisnisnya dengan jujur bisnis yang dijalankan akan terus berjalan dengan baik, sedangkan jika berlaku curang bisnis akan mudah jatuh. Seperti halnya Telkomsel ini, jika Telkomsel terus-terus berlaku curang secara perlahan pelanggan akan berlari ke operator lain, dan tidak dapat menambah pemasukan Telkomsel, sehingga efek dari meninggalkan Telkomsel dapat membuat perusahaan ini akan menjadi bangkrut. Jika pihak Telkomsel terus bertindak curang, ini akan terus berlangsung sehingga menjadi budaya kecurangan yang dianggap biasa dilakukan dan akan terus melebar. Bisa saja pihak Telkomsel menggunakan kecurangan-kecurangan lain di promo Telkomsel yang lainnya. jika kecurangan ini tidak diadili secara hukum yg berlaku, atau tidak ditindaklanjuti, akan berdampak kemungkinan Telomsel tidak jera. Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan Telkomsel ini melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan, yaitu dengan berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk memperkaya pemasukan perusahaan.Hal yang perusahaan Telkomsel ini lakukan hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal.

Sumber :
  1. Darmastuti, Rini. 2007. Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media.
  2. Lubis, Suhrawardi K. 1994. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Suraida, Ida. 2005. Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit dan Resiko Audit Terhadap Skeptisme Profesional Auditor dan Ketepatan Pemberian Opini Akuntan publik. Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 7, No. 3.
  4. https://mariefrancis65.wordpress.com/2016/11/27/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/
  5. https://rizkyamaliaug.wordpress.com/2018/04/14/rangkuman-etika-bisnis-10-bab/
  6. https://nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/
  7. https://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/ 
  8. http://nyawamanusia.weebly.com/blog/kasus-kecurangan-di-dalam-perusahaan-telkomsel
  9. http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/ 

File PPT :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) SERTA STRATEGI MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI

TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERKAIT DENGAN RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) DAN RANTAI NILAI (VALUE CHAIN) A.     TANTANGAN MENENTUKAN PEMASOK Tantangan dalam menentukan pemasok adalah untuk mewujudkan nilai yang akan memenuhi kebutuhan pelanggan. Menurut I Nyoman Pujawan (2005), terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam mengelola rantai pemasok, yaitu: 1.       Kompleksitas struktur rantai pemasok a.        Melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda b.       Perbedaan biaya, zona waktu dan budaya antar perusahaan 2.       Ketidakpastian a.       Ketidakpastian permintaan b.       Ketidakpastian pasokan: lead time pengiriman, harga dan kualitas bahan baku c.    Ketidakpastian internal: kerusakan mesin, kinerja mesin yang tidak sempurna, ketidakpastian kualitas produk   B...

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL

A.     PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat p...

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL

A.     BENTUK STAKEHOLDER Definisi stakeholders menurut Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders -nya ( shareholders , kreditor, konsumen, supplier , pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain). Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Clarkson  membag...